Ahok enggan Ajukan Uji Materi UU Pilkada

Ssr/Put/Nyu/P-1
09/6/2016 08:15
Ahok enggan Ajukan Uji Materi UU Pilkada
(MI/ROMMY PUJIANTO)

GUBERNUR DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan enggan mengajukan judicial review (uji materi) pasal verifikasi faktual calon independen dalam Undang-Undang tentang Pilkada yang baru saja disahkan.

KPU dinilai sebagai institusi paling tepat untuk mengajukan uji materi.

"Bukan saya dong. Itu masalah KPU (ajukan JR). Kita mah nurut saja. Sekarang KPU sanggup enggak verifikasi sejuta pemegang KTP?" kata pria yang akrab disapa Ahok itu di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, kemarin.

Ahok mengaku tidak merasa keberatan ataupun rugi dengan pasal yang mengamanatkan verifikasi dukungan tatap muka tersebut.

Ahok hanya menilai pasal ini merupakan akal-akalan pihak yang tidak ingin melihat dia kembali sebagai gubernur.

"Saya dirugikan apa. Itu kan memang orang-orang yang ngarep saya enggak bisa ikut. Ambil saja kursi gubernur kalau lu mau," cetus mantan Bupati Belitung Timur itu.

Diketahui, saat ini dukungan untuk Ahok sudah mencapai angka sekitar 940 ribu KTP.

Pasal 48 UU Pilkada mengamanatkan verifikasi dengan metode sensus atau menemui langsung pendukung calon dalam waktu 14 hari sejak dokumen syarat dukungan diserahkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Jika pendukung tidak dapat ditemui, pasangan calon diberi waktu selama tiga hari sampai dukungan terverifikasi.

Dalam menanggapi pernyataan Ahok, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi DKI Jakarta Sumarno mengatakan pihaknya tidak akan melakukan uji materi terhadap pasal 48 UU tersebut.

Untuk pasal itu, lanjut Sumarno, permohonan uji materi lebih tepat diajukan masyarakat yang keberatan dengan pasal tersebut.

"Yang mengajukan harusnya LSM pemerhati pemilu atau LSM lainnya. Kami merasa enggak perlu mengajukan gugatannya."

Sumarno menambahkan KPU DKI tidak memfasilitasi pendukung dari luar negeri karena tidak dibekali anggaran untuk itu.

Ia hanya menyarankan koordinator pendukung dapat mengumpulkan massa di satu tempat agar mudah diverifikasi.

KPU DKI Jakarta akan mengerahkan 144 ribu petugas untuk verifikasi dukungan terhadap calon independen. (Ssr/Put/Nyu/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya