4 Tahun Penjara untuk Kamaluddin

Nyu/Ant/P-4
09/6/2016 07:10
4 Tahun Penjara untuk Kamaluddin
(MI/ADAM DWI)

WAKIL Ketua DPRD Sumatra Utara 2009-2014, Kamaluddin Harahap, dijatuhi pidana penjara 4 tahun 8 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.

Majelis juga mewajibkan Kamaluddin membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara sekaligus uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar.

Ketua Majelis Hakim, Supeno, menyatakan Kamaluddin terbukti menerima Rp1,26 miliar dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dalam periode 2013-2014 terkait dengan pembahasan sejumlah anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Majelis hakim juga menghukum Kamaluddin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,26 miliar.

Apabila hukuman uang pengganti itu tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta kekayaan Kamaluddin bakal disita.

Majelis menilai Kamaluddin terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hukuman terhadap Kamaluddin lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada Senin (16/5) lalu yang menuntut hakim untuk memberikan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kamaluddin, menurut jaksa, menerima sejumlah pemberian, yaitu pertama dalam pembahasan laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012 sebesar Rp40 juta.

Kedua, untuk menyetujui Perubahan APBD Sumut tahun anggaran 2013, Kamaluddin meminta uang ketok sebesar total Rp75 juta, yaitu sebagai anggota DPR, anggota Banggar, dan Wakil Ketua DPRD.

Ketiga, Kamaluddin menerima pemberian untuk persetujuan APBD Sumut tahun anggaran 2014 sebesar Rp1,095 miliar.

Keempat, Kamaluddin menerima pemberian untuk persetujuan APBD Sumut tahun anggaran 2015 sebesar Rp50 juta.

Sebelumnya, Ketua DPRD Sumatra Utara 2014-2019, Ajib Shah, dituntut lima tahun penjara karena menerima Rp1,195 miliar dari Gatot Pujo Nugroho untuk menyetujui APBD dan laporan pertangggunjawaban APBD 2012-2013 dan pembatalan interpelasi.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya