Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN anggota DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti didakwa menerima uang miliaran rupiah dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir agar sejumlah proyek yang masuk RAPBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016 dikerjakan PT Windhu Tunggal Utama.
"Terdakwa menerima hadiah berupa uang sejumlah S$328 ribu, Rp1 miliar dalam mata uang dolar Amerika Serikat, dan sejumlah S$404 ribu dari Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama," ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, kemarin.
Iskandar Marwanto selaku jaksa penuntut umum KPK mendakwa Damayanti melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan dua stafnya, yaitu Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini, serta anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto.
Menurut jaksa, pemberian uang tersebut terkait dengan usul kegiatan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu sekaligus menggerakkan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto untuk mengusulkan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di Maluku.
Kedua proyek itu diharapkan dapat masuk RAPBN Kementerian PU-Pera Tahun Anggaran 2016 dan nantinya dikerjakan PT Windhu Tunggal Utama.
Pembangunan jalan yang diusulkan Damayanti (pelebaran Jalan Tehoru-Laimu) senilai Rp41 miliar.
Sementara itu, proyek yang diusulkan Budi (rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu) senilai Rp50 miliar.
Usul proyek diinisiasi Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX (BPJN IX) Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.
Amran juga menyampaikan adanya komisi sebesar 6% dari nilai besaran program pembangunan yang akan diberikan kepada setiap anggota DPR yang mengusulkan program tersebut sebagai program aspirasi.
Damayanti didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Seusai mendengar dakwaan jaksa, Damayanti tidak bakal mengajukan eksepsi.
Sidang selanjutnya mengagendakan pemeriksaan saksi.
"Iya saya mengerti Yang Mulia dan saya menyesal Yang Mulia," ujar Damayanti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved