POLITIK dinasti yang diperkirakan masih marak dalam pilkada serentak 2015 yang akan digelar di 269 daerah pada 9 Desember dapat ditutup oleh KPU dengan merevisi Surat Edaran KPU Nomor 302/KPU/VI/2015 yang mengatur definisi petahana. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menegaskan memang sebaiknya KPU menarik surat edarannya tentang petahana seperti yang direkomendasikan Komisi II DPR.
"Sebaiknya KPU memerhatikan situasi yang berkembang bahwa SE KPU Nomor 302 itu membuka celah dan akal-akalan baru oleh sejumlah petahana. Mestinya KPU merevisinya dengan menyebutkan bahwa petahana juga termasuk kepala daerah yang mengundurkan diri," katanya, kemarin. Titi menjelaskan muara dari problematika politik dinasti juga terdapat pada definisi petahana yang tercantum dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan yang menyebut petahana sebagai kepala daerah yang sedang menjabat.
"Lalu (petahana) ini pemaknaannya dibatasi pada 'sedang menjabat' tanpa menghubungkannya dengan konteks mengapa ada pasal yang mengatur benturan kepentingan bahwa kerabat petahana bisa mencalonkan diri 1 periode setelah si petahana menjabat. Jadi KPU hanya mengambil soal kata 'sedang menjabat' tanpa menarik benang merah bahwa pencalonan dibatasi 1 periode setelah masa jabatan petahana," paparnya.
Ia menyampaikan revisi SE KPU tersebut perlu dilakukan karena alasan kepala daerah yang mundur besar kemungkinan bertujuan menyelamatkan pencalonan kerabatnya dalam pilkada ini. Hal itu bertentangan dengan semangat yang mengatur konflik kepentingan dengan petahana sebagaimana diatur dalam UU 8/2015 tentang Pilkada. Karena itu, menurut Titi, revisi harus memperluas definisi dan cakupan petahana.
Pleno Bila KPU merevisi SE, PKPU No 9 Tahun 2015 pun perlu direvisi. Cara lain, KPU menjelaskan lebih rinci yang dimaksud pada PKPU Nomor 9 Tahun 2015, khususnya terkait petahana yang mengundurkan diri. "Jadi cakupan petahana dirincikan termasuk semua kepala daerah yang menjabat pada 2015 dan semester pertama 2016 agar memberikan kepastian hukum dan sesuai UU 8 Tahun 2015," tandasnya.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah enggan menanggapi lebih jauh terkait sikap KPU dengan keberadaan SE KPU tersebut. "Kami akan plenokan, terkait rekomendasi DPR," ucapnya. Diketahui dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pasal 1 poin 19, petahana didefinisikan sebagai 'gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota yang sedang menjabat'.
Dalam UU Pilkada juga diatur bahwa sanak famili petahana tidak boleh maju kecuali melewati jeda satu kali masa jabatan. Namun dalam SE KPU Nomor 302, definisi itu menjadi polemik lantaran membuka peluang calon petahana bisa maju pilkada bila mengundurkan diri terlebih dahulu.