Damayanti Tolak Disebut Penggerak Suap di Komisi V DPR

Erandhi Hutomo Saputra
08/6/2016 21:33
Damayanti Tolak Disebut Penggerak Suap di Komisi V DPR
(MI/Adam Dwi)

MANTAN anggota Komisi V Damayanti Wisnu Putranti, Rabu (8/6) menjalani sidang perdana dalam kasus suap proyek infrastruktur di Indonesia Timur. Dalam sidang, Damayanti menolak disebut sebagai penggerak suap tersebut.

"Terdakwa menerima hadiah berupa uang sejumlah SGD328 ribu, Rp1 miliar dalam mata uang dolar Amerika Serikat, dan sejumlah SGD404 ribu dari Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama," ujar Jaksa KPK Iskandar Marwanto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Uang suap, kata Iskandar, selain atas usulan Damayanti terhadap rencana proyek pelebaran jalan Tehoru-Laimu, juga untuk menggerakkan anggota Komisi V lainnya Budi Supriyanto. Budi diminta Damayanti agar mengusulkan kegiatan rencana pekerjaan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di Wilayah BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.

"Sebagai usulan program aspirasi supaya masuk dalam RAPBN Kementerian PUPR RI Tahun Anggaran 2016 dan nantinya dikerjakan oleh PT Windhu Tunggal Utama," tandasnya.

Iskandar menjelaskan, suap kepada Damayanti bermula pada Agustus 2015 saat Damayanti bersama anggota Komisi V, diantaranya Fary Djemi Francis, Michael Watimena, Yudi Widiana, dan Mohammad Toha melakukan kunjungan kerja di Maluku dan bertemu dengan Kepala BPJN IX Amran Hi Mustary.

Selanjutnya dalam rangka penyusunan APBN Tahung Anggaran 2016 KemenPUPR sekitar September 2015 diadakan Rapat Dengan Pendapat (RDP) di Hotel Le Meridien antara Komisi V DPR RI dengan KemenPUPR.

"Dalam kesempatan tersebut Amran bertemu dengan terdakwa dan mengatakan 'Bu nanti aspirasi ibu ditaruh di tempat saya saja di Maluku, nanti ajak teman-teman yang mau siapa' yang kemudian dijawab oleh terdakwa 'Ya nanti saya kabari'," ujar Iskandar.

Pencairan dana untuk Damayanti dilakukan sebanyak tiga kali, Namun, mantan anggota fraksi PDI Perjuangan itu tidak mengambil sendiri uang suapnya, melainkan memerintahkan dua rekannya Dessy Ariyati Edwin dan Julia Presetyarini serta bekerja sama dengan politikus Golkar, Budi Supriyanto.

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa perbuatannya bersama Dessy dan Julia Prasetyarini serta Budi Supriyanto menerima SGD328 ribu," ujar Jaksa Ronald.

Atas perbuatannya, Damayanti didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut terdapat frasa’menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya’

Meski tidak mengajukan eksepsi Damayanti menolak disebut sebagai penggerak suap untuk anggota Komisi V DPR lainnya. Hal itu dikatakan pengacara Damayanti, Wirawan Adnan.

"Permasalahannya adalah pada istilah 'menggerakkan'. Apakah betul terdakwa menggerakkan? Nah, itulah pembelaan kami," kata Wirawan.

Meski pada prinsip Damayanti menerima segala isi dakwaan, tetapi kliennya tersebut tidak dapat menerima jika disebut sebagai penggerak. Meski demikian, Damayanti dan Wirawan enggan menyebutkan secara jelas siapa orang yang menjadi penggerak suap. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya