Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMNAS Perempuan tidak main-main dalam pembuatan regulasi soal kekerasan seksual. Penjahat seksual, terlebih pejabat publik, akan kena batunya apabila RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) disahkan.
Komnas Perempuan menawarkan pidana tambahan dalam RUU PKS. Pejabat publik yang melakukan kejahatan seksual akan disita harta kekayaannya.
"Satu lagi, pencabutan hak politik untuk pejabat publik," tegas Ketua Komnas Perempuan Azriana usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (8/6).
Artinya, ketika terbukti melakukan kejahatan seksual dan telah divonis hukuman, pejabat publik tidak lagi bisa menjadi kandidat apapun. Hak dipilih maupun memilih sama sekali tidak dimiliki.
Pidana tambahan lainnya yang juga berlaku bagi seluruh pelaku ialah pembatasan ruang gerak. Hukuman ini diperuntukkan bagi kejahatan seksual dalam lingkup rumah tangga.
Di luar itu, akan ada hukuman kerja sosial bagi pelaku kekerasan seksual di bawah umur. Hukuman yang sama juga berlaku dalam kasus kekerasan seksual yang tidak menyentuh atau bersifat ringan.
Penjahat sekual juga akan menerima hukuman berupa pengumuman putusan hakim.
"Ini dalam konteks mencegah berulangnya kejahatan seksual, bukan dalam konteks untuk mempermalukan," ujar Azriana.
Tidak hanya pejabat publik, hukuman berat juga akan didapatkan penjahat seksual lainnya. RUU PKS berfokus pada pemberatan hukuman dan pencegahan. Mereka ingin memastikan kekerasan seksual tidak berulang.
Komnas Perempuan juga memasukkan beberapa poin dalam pidana pokok. Di antaranya ialah penjara dari satu tahun hingga seumur hidup, rehabilitasi untuk pelaku dalam kasus kekerasan tertentu, dann restitusi.
Komnas Perempuan juga berfokus pada pemulihan korban melalu RUU PKS. Sebab, soal ini tak bisa ditemukan dalam UU lain.
"Ada ruang bagi korban untuk dipastikan pemulihannya. Ketika dia diatur dalam regulasi, pemerintah akan ada upaya memastikan pemulihan itu berjalan," jelas Azriana.
Restitusi yang masuk dalam pidana pokok juga diharapkan bisa menjadi putusan pengadilan sehingga eksekusinya bisa dipastikan. Namun, rincian soal itu akan muncul dalam Peraturan Pemerintah yang bisa memuat hal-hal operasional.
"Dalam hal ini, restitusi itu ganti rugi dali pelaku," ujar dia.
Dari 15 jenis kekerasan seksual sejak 1998-2015, Komnas Perempuan menyarikannya menjadi delapan jenis, yakni pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perkosaan, pemaksaan perkawinan, sterilisasi paksa, perbudakan seksual, penyiksaan seksual, dan pelacuran paksa.
"Tidak seluruhnya dari 15 itu harus ditangani lewat proses hukum. Ada kekerasan seksual jenis tertentu yang dibutuhkan ialah mengedukasi masyarakat. Contohnya, sunat perempuan," ujar Azriana.
Sunat perempuan harus melalui pendekatan edukasi karena itu masih menjadi kepercayaan beberapa masyarakat. Bahkan argumentasi yang dikaitkan dengan agama masih digunakan dalam kasus ini.
Pihak berwenang harus bekerja perlahan karena mengubah mindset masyarakat bukan lah perkara mudah. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved