Istri Nurhadi belum Pernah Sampaikan LHKPN

Yogi Bayu Aji
08/6/2016 12:24
Istri Nurhadi belum Pernah Sampaikan LHKPN
(MI/Rommy Pujianto)

TIN Zuraida, istri Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman, kini jadi perhatian. Dia sempat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sama seperti suaminya, Tin pun punya jabatan cukup tinggi di MA. Dia menduduki kursi kepala Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Manajemen dan Kepemimpinan Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Diklat Hukum dan Peradilan.

Meski begitu, Tin belum pernah sekalipun menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara ke KPK. Padahal, hal itu adalah kewajiban.

"Belum lapor kalau dari data LHKPN di KPK," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Selasa (7/6).

Hal yang sama disampaikan Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Cahya Hardianto Harefa. Padahal, kata dia, KPK tidak pernah berhenti mengingatkan para pejabat untuk segera melapor LHKPN.

"Waktu itu sudah koordinasi dengan Kepala Biro kepegawaian MA mengenai kewajiban itu, tapi belum ditindaklanjuti sampai sekarang," kata Cahya.

Di lain pihak, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sempat mengungkapkan adanya aliran transaksi keuangan mencurigakan atas nama Tin Zuraida. Hal itu bahkan sempat disampaikan ke Kejaksaan Agung.

"Kami pernah temukan rekening atas nama istrinya (Nurhadi), sudah kami kirim ke Kejaksaan pada 2010," ujar Ketua PPATK Muhammad Yusuf, 28 Mei lalu.

Namun, Yusuf tidak tahu apakah ada tindak lanjut dari Kejagung terhadap laporan tersebut. Ia juga tidak bisa memastikan apakah ada keterkaitan tindak pidana lewat data transaksi tersebut.

"Nah, progresnya itu kami belum pernah terima dari Kejaksaan," ujar Yusuf.

Belakangan ini, Nurhadi memang sedang jadi perhatian. Dia beberapa kali diperiksa KPK dalam perkara suap di lingkungan PN Jakpus ini. Istri Nurhadi, Tin, pun sudah diperiksa pada 1 Juni lalu.

Kasus suap pengurusan perkara ini terungkap dari operasi tangkap tangan, 20 April lalu. KPK menangkap panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga Doddy Aryanto Supeno.

Saat ditangkap, Edy diduga telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Doddy. Namun sebelumnya, dia diduga menerima Rp100 juta dari Doddy.

Usai penangkapan itu, KPK bergerak cepat mengembangkan perkara. Mereka menggeledah sejumlah tempat, termasuk kantor dan rumah Nurhadi.

Lembaga Antikorupsi menemukan dan menyita uang dalam bentuk beberapa mata uang asing senilai Rp1,7 miliar. Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif menyebut, uang tersebut diduga terkait suatu perkara.

KPK tengah menelusuri keterkaitan uang tersebut dengan kasus suap ini. Tidak tertutup kemungkinan ada keterkaitan secara tidak langsung antara Edy dan Nurhadi.

Dalam penelusuran, KPK juga memanggil Royani, supir Nurhadi. Namun, dia tak pernah memenuhi panggilan penyidik hingga cegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 4 Mei 2016.

Royani menghilang setelah KPK mengungkap kasus suap ini. KPK sampai saat ini masih terus mencari tahu keberadaan Royani yang diduga bisa mengungkap keterkaitan Nurhadi dalam perkara ini. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya