DKPP Gelar Sidang Lanjutan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Ilham Wibowo
08/6/2016 12:17
DKPP Gelar Sidang Lanjutan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
(Ilustrasi)

DEWAN Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) RI, Rabu (8/6), menggelar kembali sidang lanjutan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu. Ada dua agenda yang disidangkan.

Sidang yang telah berlangsung sejak pukul 10.00 WIB di ruang sidang DKPP, Gedung Bawaslu lantai 5, Jakarta Pusat itu dipimpin Ketua Majelis sidang DKPP Jimly Asshiddiqie bersama anggota majelis yakni; Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Nur Hidayat Sardini, dan Saut Hamonangan Sirait.

Agenda sidang pertama dengan nomor pengaduan 144/V-P/L/DKPP/2016 dan nomor registrasi 96/DKPP-PKE-V/2016 menyidangkan pengadu atas nama Agus Makmur Santoso terhadap teradu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik.

Pokok perkara yang akan disidangkan pada agenda pertama bahwa pihak pengadu menganggap teradu tidak menindaklanjuti surat ketua DPR RI nomor PW/16841/DPR RI/XI/2015 perihal Pergantian Antar Waktu Anggota DPR/MPR RI dari partai Golongan Karya atas nama Agus Gumiwang Kartasasmita.

Kemudian agenda kedua dengan nomor pengaduan 146/V-P/L-DKPP/2016 dengan nomor registrasi 100/DKPP-PKE-V/2016 menyidangkan pengadu Honing Sanny dengan teradu anggota KPU Sigit Pamungkas.

Pokok perkara yang akan disidangkan ialah teradu dianggap tanpa hak dan wewenang mengeluarkan surat Nomor 163/KPU/III/2016 prihal pengganti antar waktu (PAW) Anggota DPR RI Dapil NTT satu, sebagai tanggapan atas surat pimpinan DPR RI Nomor PW/03443/DPR-RI/III/2015 dan surat Ketua KPU Nomor 133/KPU/III/2015 serta surat Ketua DPP PDI Perjuangan Nomor 508/EX/DPP/I/2015.

Pengadu menganggap, surat yang diterbitkan teradu telah menimbulkan multitafsir sehingga dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mendukung kepentingannya dalam menjalani proses hukum di pengadilan. Pengadu juga menganggap teradu telah terbukti bersikap tidak netral dalam menyikapi persoalan yang terjadi antara Honing Sanny dengan DPD PDI Perjuangan Nusa Tenggara Timur.

Sidang ini dihadiri para pihak pengadu yakni Agus Makmur Santoso dan Honing Sanny serta pihak teradu yakni Husni Kamil Manik dan Sigit Pamungkas. Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay dan Ida Budhiati juga nampak hadir di persidangan kode etik penyelenggara pemilu ini. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya