Verifikasi Faktual Sulitkan KPU

LB Ciputri Hutabarat
08/6/2016 07:59
Verifikasi Faktual Sulitkan KPU
(Ikrar Nusa Bakti -- MI/M. Irfan)

REVISI Undang Indang Nomor 8 tahun 2016 tentang Pemilu khususnya Pasal 48 bakal menyulitkan sejumlah pihak. Hal itu karena pasal tersebut memberlakukan sistem verifikasi faktual (tatap muka) bagi pendukung calon independen.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang bakal maju dari calon independen sempat mengungkapkan kelompok Teman Ahok akan repot dengan kebijakakan baru ini. Namun, bukan hanya Teman Ahok, dia juga menuturkan pihak KPU juga akan kerepotan dengan kebijakan itu.

"Justru sekarang KPU yang merasa kesulitan, bukan teman Ahok. Karena cuma dikasih 3 hari," kata Ahok di Jalan Kosmos, Kedoya, Jakarta Barat, Selasa (7/6) malam.

Dari informasi yang dia dapat, KPU hanya diberikan waktu tiga hari untuk mengecek ulang dukungan calon independen. Sementara diketahui, jumlah KTP yang telah dikumpulkan oleh Teman Ahok sudah mencapai sekitar 940 ribu KTP.

Ahok ragu, KPU bisa melayani pendukung sebanyak itu dalam waktu tiga hari.

"Misalnya ada 5 ribu orang yang datang ke PPS. Memangnya kamu mau menangani sampai pagi? Orang KPU juga masalah dengan peraturan itu," ungkap Ahok.

Mantan Bupati Belitung Timur ini pun memaparkan bakal menyerahkan sepenuhnya masalah teknis ke Teman Ahok.

"Saya kira nanti biar Teman Ahok saja yang mengaturnya. Yang penting kata mereka, mereka siap mendampingi," tandas dia.

Pengamat Politik LIPI, Ikrar Nusa Bakti secara blak-blakan megkritisi hasil revisi anggota dewan tersebut. Dia mengatakan dengan waktu tenggang yang sedikit dan sumber daya yang terbatas, kebijakan tersebut sulit untuk dijalankan oleh calon independen.

"Ini tidak masuk akal, lagi-lagi saya tegaskan tidak masul akal," kata Ikrar dalam acara Trending Topic, Metrotv, Selasa (7/6).

Ikrar mengungkapkan bisa saja kebijakan ini upaya anggota dewan untuk menjegal calon independen. Bahkan, lanjut dia, bisa jadi kebijakan ini ada unsur tekanan partai politik yang enggan melihat calon independen maju.

"Kan anggota dewan ini berpihak sama kepentigan partainya, bukan sama rakyatnya yang sekarang," kritik ikrar.

Sementara KPUD DKI Jakarta, Sumarno menjelaskan bahwa ada sejumlah tahap verifikasi. Pertama Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mendatangi setiap dukungan yang sudah masuk dari rumah ke rumah.

Jika yang bersangkutan tak ada di tempat, pendukung diberikan waktu tiga hari untuk mendaftarkan diri ke PPS.

Belum merinci secara detail, Sumarni menyebut total waktu verifikasi scara umum sekitar satu bulan. Dengan jumlah itu, dirinya menegaskan siap dengan jumlah yang ada.

"KPU DKI siap memverifikasi dukungan calon perseorangan, berapapun jumlahnya," tegas dia. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya