Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Narkotika Nasional (BNN) menyatakan konsisten memiskinkan bandar narkoba. Implementasinya ialah menyita seluruh aset yang terindikasi mencurigakan.
Kepala Humas BNN Kombes Slamet Pribadi di Jakarta, kemarin, mengatakan dengan menyita aset, akan putus jaringan keuangan sang bandar.
"Kalau masih punya aset, itu bisa dipakai lagi untuk modal berbisnis narkotika," ujarnya.
Penyitaan aset sangat penting walaupun bandar memiliki jaringan internasional dan tidak beraksi secara langsung di Indonesia. Bagaimana hukumannya sesuai UU Tindak Pidana Pencucian Uang, itu diserahkan ke hakim.
"Masalah aset, kalau yang bersangkutan protes, kan ada pembuktian terbalik. Kasih buktilah kalau memang aset itu hasil dari usaha halal. Penyidikan sebenarnya juga bisa lihat kan dari penghasilan dan pengeluarannya," tutur Slamet
Dikatakan Slamet lagi, ketentuan terkait TPPU sebenarnya sudah termuat dalam UU Narkotika, yakni di Pasal 137.
Penyidik bisa menggunakan pasal tersebut dan menggabungkannya dengan pasal lain karena kepemilikan narkotika.
Di tempat terpisah, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan jangan meragukan konsistensi Kejaksaan Agung dalam memberantas peredaran kejahatan narkotika. Sikap Kejaksaan Agung sejalan dengan pemerintah.
"Saya rasa semuanya bisa melihat, sikap kejaksaan tegas untuk memberantas narkoba. Tak ada ampun bagi para bandar dan pengedar narkoba yang masuk ke Indonesia," ujar Prasetyo.
Prasetyo menambahkan begitu pula dengan putusan para gembong narkotika nasional.
"Jika tidak sesuai, ada banding dan kasasi. Penjatuhan hukuman yang paling berat bagi mereka yang nekat melanggar. Tahu sendiri kan, korban narkoba di Indonesia terus meningkat," tegas Jaksa Agung.
Namun, hingga saat ini Kejagung belum merencanakan eksekusi mati tahap ketiga.
Prasetyo sempat memberi sinyal bahwa eksekusi selanjutnya diprioritaskan terpidana kasus narkotika.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved