Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
Permintaan pemerintah Australia untuk tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Jessica K Wongso hanya saran, sebab kekuasaan peradilan memiliki kedaulatan yang tidak boleh diintervensi.
"Permintaan itu hanya saran, karena pengadilan setiap negara tidak saling mengintervensi," terang Hakim Agung Gayus Lumbuun, saat dihubungi, kemarin.
Menurutnya, peradilan tidak bisa diintervensi pemerintah mana pun, sebab peradilan memiliki kekuasaan di luar eksekutif. "Karena setiap negara punya kedaulatan hukum," tegasnya.
Sementara itu, menurut pakar hukum pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji mengatakan permintaan pemerintah Australia bukan dalam rangka intervensi, melainkan basisnya ialah kerja sama penegakan hukum.
"Saya rasa ini bukan dalam rangka intervensi, melainkan basisnya ialah mutual legal assistance in criminal matter antara Australia dan Indonesia. Masih dalam kewajaran permintaan permohonan Australia yang tidak mengenal death penalty itu," tegasnya.
Sementara itu, pakar pidana Universitas Islam Indonesia Mudzakkir mengatakan, dalam hubungan antarnegara, sangat mungkin mengedepankan sisi diplomatik antardua negara.
"Indonesia mengakui pidana mati dan mereka menolak pidana mati. Posisi tawar tersebut hal lumrah, biasanya dibatasi kejahatan tertentu. Hal yang sama juga untuk perjanjian ekstradisi," tukasnya.
Berkas perkara tersangka Jessica yang sebelumnya dinyatakan lengkap (P21) dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI akan segera dilimpahkan ke pengadilan. "(Pelimpahan berkas) segera. Artinya, enggak akan lama-lama itu karena kemarin sudah ekspose kok surat dakwaannya," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Noor Rochmad, kemarin.
Hal senada disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mohammad Rum. Menurutnya, berkas yang sudah dinyatakan P21 dari penyidik Polri tetap menjadi acuan untuk melaksanakan proses hukum selanjutnya.
Pernyataan Rum merujuk pada informasi pelibatan otoritas Australia yang bersedia membantu penyidikan kasus tersebut. "Saya tidak tahu informasi soal Australia. Intinya perkara nantinya kami sidangkan, ya sesuai berkas yang P21 itu."
Jessica dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan saat ini sudah mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ia diduga membunuh sahabatnya, Wayan Mirna Salihin, dengan menuangkan racun sianida ke dalam es kopi di Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1). (Cah/Gol/P-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved