Bupati Rokan Hulu Janji Kooperatif

08/6/2016 09:00
Bupati Rokan Hulu Janji Kooperatif
(MI/Rommy Pujianto)

BUPATI Rokan Hulu Suparman resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka tindak pidana korupsi terkait pembahasan RAPBD Tahun 2014 dan 2015 itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka.

Suparman keluar dari Gedung KPK pukul 15.00 WIB dengan mengenakan rompi oranye dan langsung menaiki mobil tahanan. Adapun pemeriksaan berlangsung mulai pukul 10.15 WIB. "Saya hormati proses hukum yang ada," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Ia berharap perkara yang menjeratnya segera tuntas dan bisa dijalani dengan baik. "Saya tidak ingin mencari kambing hitam," lanjut Ketua DPRD Riau periode 2014-2019 itu.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan Suparman ditahan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur. Yuyuk menambahkan Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 Johar Firdaus juga akan ditahan penyidik KPK.

"Penahanan terhadap Johar akan didasarkan pada hasil cek kesehatan. Johar masih dibawa ke rumah sakit karena alasan kesehatan. Kalau memungkinkan, ia akan ditahan di tempat yang sama dengan Suparman ditahan," tukas Yuyuk ketika dimintai konfirmasi.

Suparman ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Johar. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan Gubernur Riau sebelumnya, Annas Maamun, dan anggota DPRD Riau 2009-2014 Ahmad Kirjauhari.

Di sisi lain, komisi antirasywah masih menelisik keterlibatan hakim Tipikor Bengkulu, Siti Inshiroh, dalam suap penanganan perkara korupsi dana honorer RSUD M. Yunus yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepahiang, Bengkulu.

Siti diperiksa di Gedung KPK kemarin untuk kali kedua.

Perempuan berkerudung biru itu menjalani pemeriksaan selama lima jam hingga pukul 15.35 WIB. Namun, ia tak memberikan sepatah kata pun dan berlalu dari Gedung KPK.

"Siti Inshiroh dikonfirmasi perjalanan kasus selama di Pengadilan Tipikor dan bagaimana peran masing-ma­sing majelis hakim (Janner dan Toton) karena dia kan berada dalam satu panel," terang Yuyuk.

Menurutnya, terdapat dugaan Siti mendapat bagian dari suap Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba yang sebelumnya terjaring operasi tangkap ta­ngan (OTT). "Ada dugaan seperti itu (menerima uang)," katanya. (Cah/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya