Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menyebut wacana formulir standar calon independen yang digulirkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sebagai dalih untuk menjegal Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Menurut Surya, permintaan itu tidak masuk akal untuk diimplementasikan karena waktunya terlalu mepet dengan perhelatan Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Kita tanya, itu sesuai enggak dengan akal sehat kita? Kita tahu ada time frame-nya, waktunya, tempatnya. Orang sudah mau bertanding, mau jalan, UU sudah disahkan, kamu bilang tambah ini, tambah itu. Jangan kita cari dalihlah. Mencari alasan. Semakin capek kita," kata Surya di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, kemarin.
Seperti diberitakan, Fahri meminta KPU menyiapkan formulir standar untuk calon independen yang ingin maju di pilkada. Jika usul Fahri diterima, calon independen seperti Ahok bakal kesulitan karena harus mengulang pengisian formulir dukungan.
"Kamu bilang saja kamu enggak suka sama orang ini (Ahok). Enggak mau (dia jadi gubernur lagi). Itu lebih fair," cetus Surya.
Surya mengaku heran partai-partai politik masih terus meributkan calon independen dan terus berupaya memperberat syaratnya. Padahal, kehadiran calon independen sudah diatur Undang-Undang Pilkada yang notabene disahkan DPR.
"Itu terjadi karena parpol-parpol yang membuat UU itu. Kalau masyarakat tidak memilih jalur parpol tapi independen, parpol harusnya menganggap itu hal yang wajar," ujarnya.
Usul pemerintah
Di sisi lain, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengakui usul verifikasi faktual terhadap dukungan calon perseorangan muncul ketika pembahasan rancangan Undang-Undang Pilkada antara pemerintah dan DPR.
"Kami ingin syarat dukungan calon perseorangan tetap 6,5% hingga 10% berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT). Sering dengan terjadinya kekacauan seperti itu di pilkada lalu, kami pikir ini adalah jalan keluar lebih baik ketimbang harus menaikkan syarat dukungan," kata dia.
Aturan verifikasi administrasi dukungan bagi calon perseorangan termuat dalam Pasal 48 UU tentang Pemilihan Kepala Daerah yang baru saja direvisi.
Verifikasi itu dilakukan 14 hari terhitung sejak dokumen syarat dukungan calon perseorangan diserahkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan dilakukan dengan metode sensus atau menemui langsung pendukung calon.
Selanjutnya, jika tidak dapat menghadirkan pendukung dalam verifikasi faktual, pasangan calon diberi kesempatan tiga hari lagi.
Soni mengakui Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam hal ini PPS punya tambahan pekerjaan melakukan verifikasi. Namun, ia merasa waktu yang tersedia, yakni 14 hari, sangat memungkinkan sehingga tidak membebani penyelenggara pemilu.
Anggota Komisi II DPR Luthfi A Mutty mengakui usul verifikasi dukungan datang dari pemerintah.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di Gedung KPU Jakarta, mengatakan pembatasan waktu klarifikasi verifikasi dukungan calon perseorangan yang hanya tiga hari tidak mungkin jika hanya dilakukan tiga PPS. Menurutnya, perlu tambahan personel dengan membentuk tim di bawah koordinasi PPS. (Cah/Ind/Nyu/P-4)
dior@mediaindonesia.com
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved