Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PIMPINAN Komisi III DPR RI berencana menggelar rapat untuk membahas keluhan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengaku kewalahan bila diharuskan menangani sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2015 dalam 45 hari kalender.
"Nanti kita akan rapatkan di internal. Kita kaji pasal-pasal yang akan diubah sesuai dengan permintaan Mahkamah Konstitusi," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa kepada Media Indonesia di Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, Wakil Ketua MK Anwar Usman mendatangi Gedung DPR, Jumat (26/6), untuk membahas kemungkinan parlemen merevisi UU MK No 4/2014 terkait dengan penyelesaian sengketa pilkada.
Desmond mengutarakan revisi UU MK tidak akan bersifat menyeluruh, tetapi pasal-pasal tertentu agar MK tidak kewalahan bila harus menangani sengketa yang jumlahnya bisa mencapai 370 kasus.
"Usulan revisi nanti dimasukkan ke program legislasi nasional. Tentu saja akan dikoordinasikan dengan pemerintah. Kalau mau merevisi total, pasti susah," lanjut politikus Partai Gerindra tersebut.
Ia memperkirakan revisi UU MK akan selesai sebelum Pilkada 2015 digelar secara serentak.
"Sebelum Desember, (revisi) harus selesai. MK tinggal menyerahkan ke kami agar kami bisa mencermati poin-poin apa saja yang mau diubah," tutup dia.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini optimistis perpanjangan waktu penanganan sengketa tidak akan mengganggu tahapan karena sengketa merupakan proses akhir dari pilkada.
"Namun, yang perlu diperhatikan tenggat selesainya dilakukan revisi," ujar Titi di Jakarta, kemarin.
Kalaupun revisi itu tidak jadi dilaksanakan, sambung Titi, MK sejatinya masih bisa mengacu pada UU yang ada.
Menurutnya, UU Nomor 8/2015 tentang Pilkada menyebutkan hanya selisih suara yang cukup signifikan yang dapat digugat.
"Misalnya untuk pemilihan gubernur, bila penduduknya 2 juta jiwa, selisih hasil pilkada yang bisa digugat di atas 2%. Selisih itu cukup besar," cetus dia.
Muara sengketa
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng, angkat bicara mengenai besarnya dana pengamanan yang diajukan Polri senilai Rp1,07 triliun.
Ia mengatakan jangan ada kesan dana pengamanan diusulkan berlebihan.
"Pemilu nasional itu sejak 1955 itu sudah berulang kali dan kita bisa mengantisipasi. Konflik lebih kepada ketidakpuasan kandidat yang tidak menerima kekalahan. Gesekan lebih banyak di elite, muaranya di MK," ungkapnya.
Hal senada diucapkan Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti.
"Saya tak yakin biaya pengamanan sampai Rp1 triliun. Karena situasi potensi ketidaktertiban berbeda bila dibandingkan dengan pemilu presiden," cetusnya.
Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan yang mengetahui jumlah pasti dana pengamanan ialah kepolisian.
"Tentu aparat yang tahu jumlah persisnya. Namun, sudah ada usulan dari Mendagri untuk mengadakan rapat koordinasi terbatas dengan Menko Polhukam, Kapolri, Menkeu, Mensesneg, KPU, Bawaslu, dipimpin Presiden," tukasnya.
(Nyu/P-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved