WAKIL Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mendatangi Gedung DPR, kemarin, untuk membahas kemungkinan parlemen merevisi UU MK No 4/2014 terkait penyelesaian sengketa pilkada.
"Datang mengenai rencana masalah MK. Poinnya ialah revisi UU MK agar masuk program legislasi nasional. Belum ada masukan. Karena kalau masuk prolegnas, itu harus lewat rapat paripurna," ujar Ketua Baleg DPR RI Sareh Wiyono yang ikut pertemuan.
Pertemuan itu dihadiri Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto dan Fadli Zon serta Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin. Anwar Usman, imbuh Sareh, menilai UU MK sudah tidak kondusif buat MK karena harus menyelesaikan kasus sengketa pilkada.
"MK berharap pengaturan kewenangan sengketa pilkada di MK selaras dengan putusan MK No 97/PUU-XI/2013 yang menyatakan sengketa pilkada bukan lagi kewenangan MK. Di UU Pilkada terbaru, MK kembali mengadili sebelum terbentuk badan pengadilan khusus," lanjut Sareh.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menambahkan MK kesulitan menyelesaikan permasalahan sengketa selama 45 hari kalender sesuai UU MK.
"Dengan waktu yang disediakan 45 hari kalender, hanya ada waktu 37 menit per kasus. Dari 269 pilkada, diperkirakan jumlah kasus akan sebanyak 1,75 kali lipat dari jumlah pilkada atau 370 kasus," ujarnya. Tepis klaim Polri Kementerian Dalam Negeri menegaskan total dana pengamanan pilkada serentak yang dialokasikan 269 pemerintah daerah sudah mencapai Rp645 miliar. Itu menepis klaim Polri bahwa dana pengamanan yang terkumpul sejauh ini baru sebesar Rp363 miliar.
"Berdasarkan laporan dari 269 pemerintah daerah, total dana pengamanan yang dialokasikan sudah mencapai Rp645 miliar," kata Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek di Jakarta, kemarin.
Perihal kurangnya dana pengamanan disampaikan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Putut Eko Bayuseno di Kompleks DPR RI, Kamis (25/6). Walhasil, muncul wacana penundaan pilkada serentak dari perwakilan Komisi III.
"Kapolda dan kapolres sedang berkoordinasi dengan para gubernur untuk mendapatkan jumlah pembiayaan pengamanan yang total sebesar Rp1.075.924.442.210. Namun, hingga kini dukungan yang disetujui baru sebesar Rp362.231.471.155," kata Putut.
Reydonnyzar menambahkan, kalaupun Polri memang membutuhkan dana sebesar Rp1,07 trliun, hal itu bisa diatasi dengan dukungan dana dari APBN. "Sesuai Pasal 166 UU Pilkada, dana pilkada dapat didukung oleh APBN," cetusnya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menambahkan, jika kekurangan dana pengamanan ditutup menggunakan APBN, hal tersebut tidak akan mengganggu APBN-P 2015 yang telah ditetapkan DPR dan menkeu. "Pasti ada jalan," tutur dia. (Nyu/Pol/P-5)