PELAKSANA Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menyatakan kekhawatiran terhadap penyadapan yang dilakukan lembaga penegak hukum tersebut tidak perlu dijadikan alasan untuk merevisi UU No 30/2002 tentang KPK. Alasannya, lembaga penegak hukum lain juga punya kewenangan penyadapan.
"Saya kurang paham terhadap pihak-pihak yang bersemangat untuk revisi UU KPK, khususnya terkait dengan muruah KPK berupa Penyadapan (wiretapping). Mungkin ada rasa kekhawatiran dari yang akan maupun yang telah jadi korban OTT (operasi tangkap tangan), ada juga rasa iri atau ekstremnya akan melakukan delegitimasi kelembagaan KPK," kata Indriyanto di Jakarta, kemarin.
Hal itu disampaikannya menyikapi sikap DPR yang pada rapat paripurna Selasa (23/6) memasukkan revisi UU No 30/2002 tentang KPK resmi yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Salah satu hal yang akan direvisi ialah kewenangan penyadapan KPK agar tidak melanggar HAM.
"Perlu diketahui, dan hal ini juga tidak dipahami penegak hukum lainnya bahwa sesuai Pasal 26 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun penjelasannya, sejak proses penyelidikan/penyidikan/penuntutan, penegak hukum diperkenankan melakukan penyadapan (wiretapping)," ungkap Indriyanto.
Dalam penjelasan Pasal 26 UU No 31/1999 disebutkan bahwa, 'kewenangan penyidik dalam pasal ini termasuk wewenang untuk melakukan penyadapan (wiretapping)'.
"Setahu saya, KPK merupakan satu-satunya lembaga penegak hukum yang berkinerja memantau penyadapan yang selalu mendapat evaluasi ketat teknis/administratif dari Menkominfo, artinya selalu dilakukan dengan basis tight dan strict. Jadi jangan punya pemahaman seolah penegak hukum lainnya tidak dapat melakukan wiretapping, bahkan joint corruptioneradication di antara lembaga penegak hukum dengan legitimasi sadap merupakan sesuatu yang efektif dan bermanfaat bagi negara," tambah Indriyanto.
Dengan begitu, menurutnya, memang tidak ada perbedaan kewenangan penyadapan di antara penegak hukum. Meski pada praktiknya penyidik Polri jika ingin melakukan penyadapan harus meminta izin pengadilan, sedangkan KPK tidak perlu.
"Basisnya (Polri) punya kewenangan sadap, soal izin, itu hal administratif dan bisa diajukan pada rancangan UU Polri inisiatif DPR. Izin pengadilan ada eksepsionalitasnya karena sadap itu mendesak, jadi bukan izin, melainkan sekadar lapor ke pengadilan, jadi tidak ada perbedaan secara substansi," jelas Indriyanto.
DPR ngotot Sementara itu, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mempertanyakan sikap Presiden Joko Widodo yang hendak menarik revisi UU KPK dari Prolegnas 2015.
"Keinginan revisi itu datang dari semua pihak, termasuk lembaga eskekutif, yudikatif, dan bahkan juga termasuk pimpinan KPK," ujarnya, kemarin.
Menurutnya, pimpinan KPK seperti Indriyanto Seno Adji dan Taufiequrrachman Ruki pernah mengatakan mendorong revisi terhadap UU KPK. Pasalnya, UU tersebut dinilai sudah kebablasan dan harus segera diawasi.
"Semua katakan ini ada masalah. Pembuat UU mengkritik keras UU ini. Tidak sangka pasal-pasal yang ada diselewengkan, kalah di praperadilan berkali-kali. Ada begitu banyak kasus masa lalu yang sama seperti kasus saat KPK kalah di praperadilan, ada 36 kasus yang sama seperti itu," pungkasnya. (Nov/Ant/P-1)