F-PPP Puji RUU PKS Masuk Prolegnas Prioritas

Basuki Eka Purnama
07/6/2016 12:16
F-PPP Puji RUU PKS Masuk Prolegnas Prioritas
(MI/Susanto)

KETUA Fraksi PPP DPR Reni Marlinawati memuji keputusan Badan Legislasi DPR dan Pemerintah yang memasukkan RUU Penghapusan Kejahatan Seksual (PKS) masuk dalam daftar perubahan Prolegnas Prioritas 2016, karena sifatnya mendesak.

"Sebagai RUU inisiatif DPR, diharapkan prosesnya dapat berjalan dengan cepat, tepat, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat," katanya di Jakarta, Selasa (7/6).

Reni berharap RUU PKS tersebut dapat disahkan pada tahun ini mengingat urgensi dan kebutuhan yang mendesak terkait ancaman kejahatan seksual di tengah masyarakat.

Reni menegaskan F-PPP akan mendorong anggota Fraksi PPP di DPR menjadi garda terdepan dalam pembahasan RUU ini.

"Polemik soal penamaan judul RUU PKS apakah menggunakan istilah 'kejahatan' atau 'kekerasan' agar dapat diselesaikan secara komprehensif di tingkat Baleg dengan mendengar masukan dari seluruh stakeholder," ujarnya.

Menurut dia, yang pasti substansi dari norma hukum yang tersedia di RUU tersebut harus berorientasi perlindungan kepada masyarakat khususnya bagi korban kejahatan seksual.

Selain itu, ujar Wakil Ketua Umum PPP itu, RUU PKS juga harus didorong dengan adanya sanksi yang keras agar terdapat efek jera kepada pelaku kejahatan seksual.

"RUU PKS ini juga harus memuat norma terkait dengan upaya primer yang berisi penyadaran masyarakat terhadap bahaya kejahatan seksual, sekunder yang berisi pada tindakan pelaku dan korban," katanya.

Dia menjelaskan upaya tersier yang fokus terhadap pemulihan jangka panjang bagi korban serta pembinaan bagi pelaku setelah menjalani hukuman, dikecualikan terhadap pelaku yang dihukum mati.

Reni berharap RUU PKS ini diharapkan menjadi pelengkap terhadap Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, karena sejak awal F-PPP mendorong agar Perppu itu dapat diterima oleh DPR sebagai UU.

"Masukkan dan koreksi terhadap substansi Perppu dapat dilakukan di waktu mendatang dengan mendorong perubahan UU Perlindungan Anak," ujarnya. (Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya