KEPALA Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar kembali mengingatkan permasalahan narkoba di Indonesia telah memasuki fase darurat. Namun, kenyataannya masih banyak masyarakat yang menganggap biasa saja.
"Kondisi darurat narkoba merupakan ancaman yang selama ini masih dilihat sebelah mata oleh sebagian masyarakat kita," kata Anang pada peringatan Hari Antinarkotika Internasional di Istana Negara, Jakarta, kemarin.
Anang mengatakan jumlah penyalah guna barang terlarang di Indonesia pada 2014 saja lebih dari 4 juta jiwa atau 2,18% dari total jumlah penduduk. "Usia mereka 10-59 tahun. Jika tidak dicegah, angka prevalensinya naik menjadi 5 juta jiwa pada 2020."
Di samping itu, kerugian ekonomi akibat narkoba di tahun yang sama diperkirakan mencapai Rp63,1 triliun atau dua kali lipat dari 2008 dan naik 31% ketimbang 2011. Angka tersebut terbilang fantastis, bahkan tak beda jauh dengan APBD DKI Jakarta 2015 sebesar Rp69,28 triliun.
"Angka kematian akibat narkoba sebanyak 12.044 orang setiap tahun. Mereka bukan hanya dari kalangan dewasa, tapi juga kalangan remaja dan anak-anak. Karena itu, semua pihak harus terlibat (memerangi narkoba) tanpa terkecuali," ujar Anang lagi.
Presiden Joko Widodo pada kesempatan tersebut juga memberikan perhatian khusus terhadap serangan narkoba yang kian mengganas. Untuk mengimbangi peningkatan jumlah pengguna narkoba, ia pun memberikan target 200 ribu orang untuk direhabilitasi pada tahun depan.
Pengguna narkoba yang direhabilitasi pada 2014 sekitar 18 ribu dan target tahun ini 100 ribu orang. Namun, menurut Anang, hingga 19 Juni 2015 baru 9.047 pecandu yang direhabilitasi.
"Kalau siap, tahun depan kita lipatkan lagi. Karena memang kita kejar-kejaran dengan peningkatan penguna narkoba yang memang terus-menerus meningkat," ucap Jokowi.
Sebagai pendukung, Presiden meresmikan secara telekonferensi pembangunan tujuh pusat rehabilitasi korban narkoba di Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Kalsel, dan Jatim. Total biayanya sejumlah Rp66 miliar. Miskinkan bandar Selain pencegahan dan rehabilitasi, Presiden mengingatkan pentingnya keberanian penegak hukum dalam menghadapi bandar narkoba. "Tangkap dan tindak tegas bandar, pengedar, dan pemain besarnya. Tidak ada ampun. Tindak tegas oknum aparat keamanan atau oknum pemerintah yang menjadi beking bandar."
Anang pun menyatakan pihaknya terus menggencarkan pengungkapan kasus-kasus narkoba dan menjerat para pelaku dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Tahun ini BNN mengungkap empat kasus TPPU dari tindak pidana narkotika dengan aset yang disita berupa uang tunai Rp1,8 miliar, 11 sertifikat tanah, 15 akta jual beli tanah, dan 5 mobil."
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Anjan Pramuka Putra mengatakan memiskinkan bandar dengan TPPU dapat mencegah mereka mengendalikan peredaran narkoba dari LP. "Jika tidak dimiskinkan, aset yang dimiliki dapat dipergunakan kembali untuk mengontrol jaringan," ujar Anjan.
Ketua DPP Gerakan Nasional Antinarkotika Henry Yosodiningrat sepakat TPPU efektif untuk memiskinkan bandar narkoba. Namun, itu tidaklah cukup. "Eksekusi mati harus tetap dilakukan karena masih berlaku di UU kita dan di banyak negara." (Beo/Try/X-9)