(Sumber: UU No.9/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme/L-1/Grafis: Caksono)
USAI sudah masa-masa pahit ketika Indonesia menyandang sebutan negara yang buruk dalam mengantisipasi tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Menurut Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf, atribut itu berakhir ketika Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) pada pertemuan di Brisbane, Australia, kemarin, mengeluarkan Indonesia dari daftar negara yang menyandang kelemahan strategis dalam rezim antipencucian uang dan pemberantasan pendanaan terorisme.
"Indonesia telah lulus uji kepatuhan sehingga tidak lagi masuk negara yang diperingati FATF," kata Yusuf di Jakarta, kemarin.
FATF merupakan organ yang dibentuk oleh negara-negara kelompok G-20 untuk merumuskan upaya pencegahan dan pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme tingkat global serta melakukan pengawasan terhadap upaya tersebut.
Sejak Februari 2012, FATF menetapkan Indonesia dalam kategori public statement atau peringatan bagi negara lain di dunia agar berhati-hati melakukan transaksi perbankan dan keuangan dengan negara tertentu, sebab negara tersebut dinilai tidak memenuhi aspek pencegahan dan pemberantasan pencucian uang serta pendanaan terorisme.
"Saat itu, Indonesia belum memenuhi tiga aspek yang direkomendasikan, yakni kriminalisasi terorisme, kriminalisasi pendanaan terorisme, dan pembekuan aset milik terduga teroris versi PBB," lanjut Yusuf.
Pemerintah lalu merespons dengan menerbitkan UU No 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Pembekuan aset Selanjutnya Indonesia merilis peraturan bersama PPATK, Mahkamah Agung, Polri, Kemenlu, BNPT, dan kementerian terkait lain tentang pencantuman identitas dan pemblokiran dana milik orang atau korporasi yang tercantum dalam daftar terduga teroris. Pada Mei 2015, pemerintah sudah mulai membekukan aset terduga terorisme.
"Aset yang dibekukan negara per Mei 2015 tercatat Rp2,083 miliar yang bersumber dari 26 rekening. Ini apresiasi dunia internasional. Di masa depan, investment grade Indonesia diharapakan meningkat sehingga investasi asing berdatangan ke negara kita," ujar Yusuf.
Dirjen Multilateral Kemenlu RI Hasan Kleib menambahkan negara-negara anggota FATF mendukung berbagai upaya Indonesia dalam memperkuat rezim pemberantasan pendanaan terorisme. Ada sejumlah manfaat yang diperoleh Indonesia karena keluar dari daftar hitam tersebut.
"Kalau kita masuk blacklist, semua negara bisa membuka daftar tersebut sehingga hati-hati jika bertransaksi perbankan dan keuangan dengan Indonesia karena bisa saja uang itu lari ke pencucian uang atau pendanaan terorisme. Dengan dicabutnya Indonesia dari daftar itu, kita sudah clean, sudah sama dan sepadan dengan negara lain, tidak ada lagi keragu-raguan dari negara mana pun untuk bertransaksi," ungkap Hasan.
Hingga triwulan pertama 2015, menurut BKPM, realisasi investasi mencapai Rp124,6 triliun, terdiri atas penanaman modal asing Rp82,1 triliun dan penanaman modal dalam negeri Rp42,5 triliun. Total realisasi investasi tersebut naik 16,9% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. (Wey/Ire/Fat/X-4)