Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PERUBAHAN proses klarifikasi verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang semula 14 hari di UU No 8/2015 tentang Pilkada dan kini menjadi 3 hari di Pasal 48 ayat 3b perubahan UU Pilkada malah menimbulkan masalah.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengungkapkan kenyataan faktual di lapangan berbeda setiap daerah sehingga sulit jika proses verifikasi hanya dibatasi tiga hari. Jika dulu klarifikasi verifikasi selama 14 hari dikumpulkan secara kolektif di desa bisa dilakukan, kini dengan tiga hari sulit dilakukan.
“Kalau setiap satu-satu (penduduk) diverifikasi dalam waktu tiga hari, itu kan cukup menyulitkan,” ujar Hadar di Gedung KPU Jakarta, kemarin.
Keluhan itu, kata Hadar, akan disampaikan kepada Komisi II DPR saat rapat dengar pendapat. Dia menambahkan, dengan kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang harus memverifikasi sekaligus melaporkan hasil verifikasi, memenuhi tenggat bukan hal mudah.
Menurutnya, KPU mengusulkan PPS boleh membentuk tim untuk membantu kinerja verifikasi. Dengan kondisi geografis dan jumlah penduduk besar, verifikasi tidak mungkin hanya dilakukan tiga orang. “Kami ingin bekerja baik. Jangan sampai beban terlalu berat, akhirnya pekerjaannya jadi sembarangan,” tandasnya.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz berpendapat, pembatasan tiga hari tersebut bukan memperbaiki kekurangan di UU Pilkada, melainkan malah mengorbankan pasangan calon independen dan pemilih yang telah mendukung calon independen jika nantinya dicoret.
Seharusnya, kata dia, KPU diperkuat dalam verifikasi dengan tambahan dana dan waktu klarifikasi faktual dan izin bagi pasangan calon untuk datang ke kelurahan guna membuktikan dukungan yang nyata.
Masykurudin berpendapat, ada dua langkah untuk mengatasi kakunya peraturan itu. Pertama, KPU harus menetapkan dalam peraturan KPU bahwa PPS tidak hanya memverifikasi, tetapi juga membuka kantor di kelurahan. Kedua, jika pemilih tidak dapat ditemui pada hari I klarifikasi verifikasi, pada hari ke-2 anggota PPS langsung menginformasikan kepada pasangan calon.
Berencana judicial review
Mengenai keberatan Pasal 9a UU tersebut, yang mengatakan hasil rekomendasi dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersifat mengikat, Hadar mengungkapkan KPU berniat mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya, dengan pasal tersebut, KPU tidak memiliki otoritas penuh untuk menentukan PKPU karena harus mendapat rekomendasi DPR.
“Mengenai putusan konsultasi mengikat, itu berpotensi akan kami bawa ke MK. Tetapi, tentu harus kami bahas betul secara formal,” ungkapnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak belum memutuskan apakah Bawaslu akan juga melakukan JR atau tidak. Nelson berpendapat, jika memang aturan konsultasi mengikat, itu berpotensi mengganggu kemandirian penyelenggara pemilu karena Bawaslu dan KPU tidak berfungsi seperti pemerintah.
“Tapi, konsultasi itu perlu karena keterbatasan pembahasan UU itu membuat peraturan itu belum sempurna sehingga perlu konsultasi ini agar jelas apa maksud dari UU itu,” pungkas Nelson. (X-13)
erandhi@mediaindonesia.com
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved