Australia Peroleh Jaminan RI

Gol/P-1
07/6/2016 06:10
Australia Peroleh Jaminan RI
(MI/Galih Pradipta)

PEMERINTAH meminta pihak Australia mengungkap tindak kriminal Jessica K Wongso, tersangka pembunuh W Mirna Salihin, untuk membantu pengumpulan bukti-bukti dalam penyidikan.

Sebagai gantinya, permintaan Australia dikabulkan, yakni tidak ada vonis hukuman mati di sidang kasus pembunuhan tersebut.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengemukakan hal itu ketika dihubungi Media Indonesia, kemarin.

"Kita minta bantuan mereka agar Polri diperkenankan mencari dan mengambil barang-barang bukti di Australia," terang Yasonna.

Ia mengaku inisiatif kesepakatan itu berasal dari pemerintah Indonesia.

Kendati begitu, Yasonna menolak bila kesepakatan tersebut diartikan sebagai intervensi terhadap hukum RI.

Menurutnya, permintaan pemerintah Australia untuk tidak menjatuhkan hukuman mati disebabkan Australia tidak mengakui bentuk hukuman seperti itu. A

gar bisa membantu pihak kepolisian Indonesia, hukuman mati harus dihindarkan.

"Itu bukan intervensi. Justru kita yang perlu. Mereka mengizinkan dengan syarat itu, karena hukum mereka tidak mengenal hukuman mati," tegas Yasonna.

Jessica dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Saat ini, ia sudah mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Ia diduga membunuh sahabatnya, Mirna, dengan menuangkan racun sianida ke es kopi di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta, pada Rabu (6/1).

Berbeda dengan keterangan Menkum dan HAM, Kejaksaan Agung memastikan proses penyelesaian perkara pembunuhan berencana yang menyasar tersangka Jessica tidak melibatkan otoritas Australia.

Penanganan kasus tersebut tetap menggunakan ketentuan hukum yang berlaku di Tanah Air.

Penegasan itu disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo kepada Media Indonesia seusai rapat kerja bersama anggota Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

"Tidak ada deal-deal seperti itu untuk kasusnya (Jessica). Tidak ada, ya," ujar Prasetyo.


Profesional

Hal senada disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Noor Rochmad.

Menurut dia, Polri melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memiliki kewenangan sendiri untuk menuntaskan penyidikan sebelum berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI.

"Kan, polisi sudah menangani. Kita sebagai jaksa hanya membantu saat dikasih (pelimpahan) perkara untuk disidangkan. Jadi, tidak perlu ada kesepakatan dengan Australia," terang dia.

Menurutnya, penetapan hukuman terhadap tersangka ditentukan berdasarkan pemenuhan alat bukti material dan formal.

Hukuman pun diberikan apabila tersangka terbukti melakukan pelanggaran pidana.

"Jika tidak terbukti, pasti dibebaskan. Itu saja," terang Noor.

Kepala Polda Metro Jaya Irjen Moechgiarto menambahkan, keputusan vonis terkait dengan kasus dugaan pembunuhan Mirna berada di tangan hakim.

Polri juga menyidik di Australia secara profesional dan tidak terikat perjanjian apa pun dengan kepolisian Australia.

"Tidak ada, tidak ada itu (jaminan Jessica tidak dihukum mati)," ujarnya di Jakarta, Jumat (3/6). (Gol/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya