Mendagri: Judicial Review Hak KPU

Erandhi Hutomo Saputra
06/6/2016 22:00
Mendagri: Judicial Review Hak KPU
(ANTARA/Prasetyo Utomo)

RENCANA Komisi Pemiluhan Umum (KPU) yang berencana melakukan judicial review terhadap Pasal 9a yang mengatur hasil konsultasi dengan DPR dan Pemerintah bersifat mengikat ditanggapi santai Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Tjahjo berujar jika hal tersebut merupakan hak KPU sebagai pemegang legal standing. "Itu hak KPU," tukas Tjahjo di Gedung Kemendagri Jakarta, Senin (6/6)

Tjahjo menyatakan, aturan setiap keputusan rapat dengar pendapat harus disimpulkan dan bersifat mengikat merupakan hal yang biasa dan tidak menganggu kemandirian KPU. Pasalnya, kata dia, KPU berhak menolak jika keputusan rapat tidak sesuai kehendak KPU.

"Kalau tidak berkenan bisa saja menolak, kan masuk kesimpulan, tidak harus yang dimaui DPR (yang masuk PKPU)," pungkas Tjahjo. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya