Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung HM Prasetyo optimistis pihaknya mampu mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyasar tersangka Ketua Umum nonaktif PSSI La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Penegasan itu disampaikan Prasetyo seusai rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/6). "(Indikasi TPPU) sedang kita dalami," ujarnya.
Menurutnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur masih melakukan penyidikan dengan menelusuri sejumlah rekening yang dijadikan tempat penyimpanan aliran dana, termasuk keterangan dari beberapa bank.
Dalam kasus tarsebut, lanjut dia, penyidik ingin membuat terang perkara dengan mengumpulkan alat bukti dan fakta terkait pelanggaran yang dilakukan. Pun semua temuan itu nantinya dianalisis dan kemudian ditentukan apakah sangkaan TPPU layak diterapkan.
"Kalau memang ada kaitan ke sana kenapa tidak. Kita ingin ungkap secara tuntas, antara lain kan tuduhannya itu TPPU. Oleh karena itu fakta dan bukti yang ada akan kita dalami," terang dia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mohammad Rum, menambahkan dugaan TPPU itu merujuk informasi akurat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perihal aliran dana tak wajar di rekening tersangka.
Aliran dana mencurigakan yang mencapai ratusan miliar rupiah itu merupakan hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur ke Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim yang diketuai La Nyalla kurun 2010-2014.
Rum menerangkan, aliran dana itu juga masuk ke rekening istri dan anak tersangka, serta dua terpidana pimpinan Kadin Jatim, Wakil Ketua Bidang Kerjasama Antar Provinsi Diar Kusuma Putra dan Wakil Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Nelson Sembiring.
Alhasil, penyidik tidak hanya menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (TPK) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. La Nyalla juga bakal dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved