10 RUU Baru Masuk dalam Prolegnas Perubahan 2016

Indriyani Astuti
06/6/2016 19:31
10 RUU Baru Masuk dalam Prolegnas Perubahan 2016
(Antara/Sigid Kurniawan)

SEPULUH rancangan undang-undang tambahan masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2016. Hal itu disepakati dalam rapat kerja tentang perubahan prolegnas 2016 antara pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (6/6).

Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, mengusulkan rancangan UU inisiatif pemerintah diantaranya UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi, UU 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, RUU Kepalangmerahan, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika dan UU 13/1985 tentang Bea dan Materai.

"Pemerintah sepakat melakukan perubahan daftar prolegnas prioritas dengan mengacu pada semangat menyempurnakan prolegnas," ujar Yasonna di Gedung DPR RI, Jakarta.

Adapun DPR mengusulkan lima RUU yaitu Rancangan UU tentang Penghapusan Kejahatan Seksual yang dipandang mendesak dibahas tahun ini, UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), UU 23/1999 tentang Bank Indonesia, Rancangan UU tentang Perkelapasawitan, dan UU 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Menkumham menyampaikan pihak pemerintah setuju membahas RUU tentang Penghapusan Kejahatan Seksual tahun ini, mengingat maraknya tindak kejahatan seksual yang terjadi belakangan itu. Di samping itu, pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perrpu) 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Anggota Baleg dari fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka berharap RUU Penghapusan Kejahatan Seksual dapat menjadi payung hukum sebab Perppu hanya mempertegas hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual yang korbannya anak-anak, sedangkan RUU PKS cakupannya lebih luas.

"Saya meminta RUU ini dibahas dalam panitia khusus (pansus) besar lintas komisi, bukan hanya di komisi VIII yang merupakan mitra Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak," ucap Rieke. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya