Verifikasi Dukungan KTP Untuk Cegah Dukungan Fiktif

Indriyani Astuti
06/6/2016 18:18
Verifikasi Dukungan KTP Untuk Cegah Dukungan Fiktif
(Antara)

KETUA Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman mengatakan aturan masa klarifikasi dukungan bagi calon independen selama tiga har, bukan bertujuan untuk memperberat calon independen, melainkan guna mencegah adanya dukungan fiktif.

Alasannya, kata dia, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat dukungan calon independen yakni 6,5 hingga 10 persen berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT), bukan lagi jumlah penduduk sudah memperingan calon perseorangan. DPR dan pemerintah sepakat tidak menaikan syarat tersebut. Sehingga, kata Rambe, untuk meningkatkan kualitas dukungan calon perseorangan salah satunya, melalui verifikasi yang diperketat.

"Bukan untuk memberatkan (calon perseorangan), supaya tidak ada dukungan KTP yang double, agar legitimasi dukungan lebih kuat," katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (6/6).

Rambe menyebut, pemerintah mengeluhkan adanya lebih dari 3 juta NIK yang ganda. Lebih lanjut, politikus partai Golkar itu menjelaskan, petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) nantinya akan melakukan verifikasi faktual dari KTP yang telah dikumpulkan oleh pasangan calon perseorangan, melalui metode sensus.

"Bentuknya sensus ditanyakan oleh petugas PPS kepada pendukung calon, jadi bukan hanya sekadar mengumpulkan KTP," cetus dia.

Dia pun menampik ketentuan itu memberatkan penyelenggara pemilu dalam memverifikasi sebagaimana dikeluhkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sedianya panitia PPS diberikan waktu 14 hari melakukan verifikasi.

"Sistemnya sudah basisnya Nomor Induk Penduduk (NIK) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, beberapa hari selesai," tukas Rambe. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya