Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akui sulit untuk mengaplikasikan peraturan baru hasil revisi UU 8/2015 tentang pilkada soal mekanisme verifikasi faktual dukungan bagi calon perseorangan. Menurut Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay masa klarifikasi yang hanya dibatasi dalam waktu 3 hari akan membebani kinerja dari para petugas Panitia Pemugutan Suara (PPS) ketika melakukan verifikasi faktual langsung di lapangan.
"Misalkan 3 hari setelah dicek ke rumah orang yang bersangkutan tidak ada. Situasional di lapangan bisa berbeda-beda dan tentu cukup menyulitkan bagi kami," ujar Hadar di Kantor KPU Jakarta, Senin (6/6).
Hadar melanjutkan ketentuan pembatasan masa verifikasi dukungan bagi calon perseorangan yang hanya 3 hari akan membuat petugas PPS kerepotan. Terlebih pada daerah yang memiliki tingkat geografis kepulauan atau pegunungan yang biasanya luas dari satu kelurahan cukup besar.
"Susah juga ya, bagaimana nanti kalau di kelurahan itu ada ribuan atau ratusan dukungan dan jaraknya jauh-jauh. Ini cukup berat," paparnya.
Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 48 perubahan UU pilkada yang baru disetujui DPR dan pemerintah. Dijelaskan bahwa jika pendukung calon perseorangan tidak bisa ditemui oleh petugas PPS dalam verifikasi faktual pada alamat yang tertera di KTP maka pasangan calon diberi kesempatan menghadirkan mereka ke kantor PPS dalam waktu tiga hari. Jika tenggat itu tidak dipenuhui maka dukungan otomatis akan dicoret.
Menurut Hadar peraturan tersebut sama sekali tidak memiliki urgensi untuk diterapkan dalam memverifikasi dukungan bagi calon perseorangan. Ia lebih sepakat jika peraturan terkait verifikasi dukungan pasangan calon perseorangan tidak berubah dan tetap sesuai dengan PKPU no 9/2015 tentang pencalonan. Sebelum direvisi UU 8/2015 mengatur jika pendukung tidak berada di tempat maka tim pasangan calon perseorangan dapat membawa pendukungnya ke kantor PPS kapan saja asalakan tidak melewati 14 hari tahapan masa verifikasi faktual.
"Selama ini kan selama belum melewati 14 hari tidak masalah asalkan bisa ditunjukkan ke PPS bahwa dukungannya faktual," ujar Hadar.
Namun meski dinilai memperberat kinerja penyelenggara, Hadar menjelaskan bahwa KPU tidak akan melakukan upaya uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kebijakan tersebut. Nantinya sbelum peraturan tersebut dirusumkan ke dalam peraturan KPU (PKPU), KPU akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan DPR. Saat proses konsultasi tersebut KPU akan menyampaikan pandangannya ke DPR.
"Ini kebijakan yang harus kami ikuti. Bahwa nanti dalam konsultasi akan kami sampaikan bahwa kami kesulitan dan minta dicarikan jadal keluar. Tapi kalau sudah tidak ada opsi lain maka mau tidak mau kami harus laksanakan karena kami tidak bisa melanggar UU," jelasnya. (X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved