Kejaksaan Pastikan tidak Ada Kesepakatan dengan Australia Terkait Kasus Jessica

Golda Eksa
06/6/2016 17:45
Kejaksaan Pastikan tidak Ada Kesepakatan dengan Australia Terkait Kasus Jessica
(MI/Susanto)

KEJAKSAAN Agung memastikan proses penyelesaian perkara pembunuhan berencana yang menyasar tersangka Jessica Kumala Wongso tidak melibatkan otoritas Australia. Penanganan kasus tersebut tetap menggunakan ketentuan hukum yang berlaku di Tanah Air.

Penegasan itu disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo kepada Media Indonesia usai rapat kerja bersama Anggota Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/6).

Ia menjelaskan, pihaknya tidak membuat kesepakatan apapun termasuk pelibatan polisi federal Australia (AFP) guna mengusut kasus Jessica. Maklum, sempat beredar kabar AFP bakal memberikan bantuan apabila ada jaminan tersangka tidak dijatuhi hukuman mati.

"Tidak ada deal-deal seperti itu (pelibatan AFP) untuk kasusnya (Jessica). Tidak ada, ya," ujar Prasetyo.

Senada disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidama Umum (JAM Pidum) Noor Rochmad. Katanya, Polri melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memiliki kewenangan sendiri untuk menuntaskan penyidikan sebelum berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI.

"Kan, polisi sudah menangani. Kita sebagai jaksa hanya membantu saat dikasih (pelimpahan) perkara untuk disidangkan. Jadi, tidak perlu ada kesepakatan dengan Australia," terang dia.

Menurutnya, penetapan hukuman terhadap tersangka ditentukan berdasarkan pemenuhan alat bukti materiil dan formil. Hukuman pun diberikan apabila tersangka terbukti melakukan pelanggaran pidana. "Jika tidak terbukti, pasti dibebaskan. Itu saja," terang dia.

Jessica dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan saat ini sudah mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ia diduga membunuh sahabatnya, Wayan Mirna Salihin, dengan menuangkan racun sianida ke dalam es kopi di Kafe Olivier di Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1). (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya