Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KEJAKSAAN Agung memastikan proses penyelesaian perkara pembunuhan berencana yang menyasar tersangka Jessica Kumala Wongso tidak melibatkan otoritas Australia. Penanganan kasus tersebut tetap menggunakan ketentuan hukum yang berlaku di Tanah Air.
Penegasan itu disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo kepada Media Indonesia usai rapat kerja bersama Anggota Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/6).
Ia menjelaskan, pihaknya tidak membuat kesepakatan apapun termasuk pelibatan polisi federal Australia (AFP) guna mengusut kasus Jessica. Maklum, sempat beredar kabar AFP bakal memberikan bantuan apabila ada jaminan tersangka tidak dijatuhi hukuman mati.
"Tidak ada deal-deal seperti itu (pelibatan AFP) untuk kasusnya (Jessica). Tidak ada, ya," ujar Prasetyo.
Senada disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidama Umum (JAM Pidum) Noor Rochmad. Katanya, Polri melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memiliki kewenangan sendiri untuk menuntaskan penyidikan sebelum berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI.
"Kan, polisi sudah menangani. Kita sebagai jaksa hanya membantu saat dikasih (pelimpahan) perkara untuk disidangkan. Jadi, tidak perlu ada kesepakatan dengan Australia," terang dia.
Menurutnya, penetapan hukuman terhadap tersangka ditentukan berdasarkan pemenuhan alat bukti materiil dan formil. Hukuman pun diberikan apabila tersangka terbukti melakukan pelanggaran pidana. "Jika tidak terbukti, pasti dibebaskan. Itu saja," terang dia.
Jessica dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan saat ini sudah mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ia diduga membunuh sahabatnya, Wayan Mirna Salihin, dengan menuangkan racun sianida ke dalam es kopi di Kafe Olivier di Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1). (X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved