Istri Sekretaris MA belum Pernah Laporkan Harta

Cahya Mulyana
06/6/2016 17:05
Istri Sekretaris MA belum Pernah Laporkan Harta
(MI/Rommy Pujianto)

KEPALA Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan MA, Tin Zuraida, belum pernah laporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Neraga (LHKPN). Padahal KPK telah menegaskan kepada istri Sekretaris MA Nurhadi itu supaya penuhi pelaporan harta kekayaanya.

"Sama sekali (Tin Zuraida) belum pernah (laporkan LHKPN) dan sampai sekarang belum lapor," ungkap Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Cahya Hardianto Harefa, saat dihubungi Senin (6/6).

Menurutnya, KPK secara formal sudah mengirimkan teguran ke MA yang meminta para pegawainya untuk penuhi LHKPN termasuk Tin Zuraida. Namun kenyataanya, Tin Zuraida belum memenuhi teguran KPK tersebut dan sampai saat ini ia tidak patuh laporkan LHKPN.

"Pernah kirim surat kepada Kepala Biro Kepegawaian (MA) mengenai Pemberitahuan Kewajiban Penyampaian Formulir LHKPN dimana terdapat juga nama yang bersangkutan," ungkapnya.

Ia mengatakan, KPK terus berkoordinasi dengan MA supaya Tin bisa penuhi kewajibannya namun dengan cara non formal. " Namun kordinasi lisan selalu dilakukan oleh tim KPK dengan tim MA," tukasnya.

KPK sudah memeriksa Nurhadi sebanyak tiga kali, yaitu pada 24 dan 30 Mei 2016 serta Jumat (3/6) lalu. KPK pun sudah memeriksa istri Nurhadi, Tin Zuraida, yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan MA, pada Rabu (1/6).

Bersamaan dengan Tin, dua orang pegawai rumah Nurhadi, yaitu Kasirun alias Jenggot dan Sairi alias Zahir juga diperiksa. Selain itu, KPK sudah mengantongi laporan dari Pusat Pelaporan dan Anali sis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan transaksi mencurigakan yang ada pada rekening Nurhadi, Tin, dan sopir Nurhadi bernama Royani.

Sepanjang 2004-2009, rata-rata arus di salah satu rekening Tin mencapai Rp1 miliar-Rp2 miliar tiap bulan. Pada periode 2010-2011, ada belasan kali uang masuk ke rekening Tin dengan nilai Rp500 juta. Nurhadi juga pernah memindahkan uang Rp1 miliar ke rekening istrinya. Lalu, pada 2010-2013, Tin pernah menerima setoran tunai Rp6 miliar.

Saat ini penyidik KPK juga masih mencari Royani yang diduga menjadi perantara penerima uang dari sejumlah pihak yang punya kasus di MA. Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan KPK belum memerlukan bantuan pihak kepolisian dalam mencari Royani.

Pusat Pelaporan dan Analsis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya telah menyerahkan Laporan Hasil Analisis (LHA) transaksi keuangan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurachman, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu termasuk LHA isterinya, Tin Zuraida.

"Kita sudah penuhi permintaan LHA Nurhadi, itu kemaren saat KPK tangkap Edy Nasution (Sekretaris/Panitera PN Jakarta Pusat). Cuman saya tidak bisa bicara detail pokoknya tanya KPK," terang Ketua PPATK, M Yusuf ditemui di Jakartan kemarin. 28/5.

Menurutnya, PPATK tidak hanya sekali menelisik aliran transaksi keuangan Nurhadi. Pada 2010 PPATK sudah temukan transaksi mencurigakan pada rekening atas nama isteri Nurhadi, Tin Zuraida dan dikirim ke Kejaksaan, namun itu dinilai tidak masuk atau melanggar tindak pidana korupsi.

Ia juga mengungkapkan, KPK baru meminta LHA Nurhadi dan Isterinya, sedangkan untuk sopir, ajudan juga merangkap sekretaris pribadi Nurhadi, Royani, belum diserahkan ke KPK. "Itu sudah kita kirim ke KPK, (LHA) pejabat (di MA) dan kelurganya. Yang si sopir belum, lagi on going proses enggak lama lah," tukasnya. (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya