Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memblokir rekening milik Tin Zuraida, istri Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Tapi, pemblokiran itu baru dapat dilakukan jika uang tersebut disinyalir hasil korupsi.
"Blokir (bisa) kalau sudah jelas ada kaitannya dengan kasus," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (6/6).
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi adanya transaksi dengan jumlah yang cukup besar dari rekening Tin, Nurhadi dan Royani, sopir Nurhadi. Hasil penelusuran itu telah dilaporkan kepada KPK. Sepanjang 2004-2009, rata-rata arus transfer di salah satu rekening Tin mencapai Rp1-2 miliar setiap bulan.
Pada periode 2010-2011, ada belasan kali uang masuk ke rekening Tin dengan nilai Rp500 juta. Nurhadi juga terdeteksi pernah memindahkan uang Rp1 miliar ke rekening istrinya. Selanjutnya pada 2010-2013, Tin pernah menerima setoran tunai Rp6 miliar.
Tin yang juga menjabat sebagai kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan MA telah diperiksa KPK bersama dua orang pegawai rumah Nurhadi, yaitu Kasirun alias jenggot dan Sairi alias Zahir, pada 1 Juni 2016. Sedangkan, Nurhadi sudah tiga garap penyidik KPK, pada 24 dan 30 Mei serta 3 Juni 2016.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, penyidik kini sedang merangkai keterangan Tin dan Nurhadi untuk membongkar kasus dugaan suap terkait pengajuan permohonan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Penyidik-penyidik kita punya keahlian untuk menyusun mozaik-mozaik potongan informasi itu, tapi kita tidak bisa dipaksa-paksa," kata Saut, Minggu 5 Juni. KPK, kata Saut, masih dalam proses mengumpulkan bukti.
Nurhadi sudah dicegah untuk bepergian keluar negeri dan rumahnya di Jalan Hang Lekir digeledah KPK pada 21 April 2016. Penyidik menemukan uang total Rp1,7 miliar yang terdiri dari sejumlah pecahan mata uang asing yang diduga terkait dengan pengurusan sejumlah kasus.
Saat ini penyidik KPK juga masih mencari mantan supir Nurhadi bernama Royani yang sudah dua kali dipanggil KPK tapi tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan sehingga dia diduga disembunyikan. KPK menduga Royani adalah orang yang menjadi perantara penerima uang dari sejumlah pihak yang punya kasus di MA. Royani sudah diberhentikan oleh MA sejak 27 Mei 2016 karena tidak masuk kantor selama 46 hari.
Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan dua tersangka yaitu Panitera/Sekretaris PN Jakpus Eddy Nasution dan pegawai PT Arta Pratama Anugerah pascaoperasi tangkap tangan pada 20 April 2016. Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
"(Tersangka baru) itu pasti dong, kalau dari pihak mana, bisa dari beberapa pihak kan," kata Agus pada Kamis, 26 Mei.(X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved