KPU Buka Peluang Lakukan Uji Materi UU Pilkada

Putra Ananda
06/6/2016 15:42
KPU Buka Peluang Lakukan Uji Materi UU Pilkada
(Antara)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) membuka peluang untuk melakukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konsitutusi (MK) terhadap hasil revisi UU 8/2015 tentang pilkada yang telah disahkan oleh DPR dan Pemerintah pada 2 Juni lalu.

Ketentuan yang kemungkinan akan diuji ke MK ialah mengenai keharusan KPU melaksanakan rekomendasi hasil konsultasi yang bersifat mengikat saat menyusun peraturan KPU (PKPU) lewat rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengungkapkan ketentuan yang terncantum dalam pasal 9 rancangan UU pilkada tersebut dinilai telah membatasi KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilihan yang independen.

"Saat ini kami masih membahas perubahan UU lain yang berdampak juga pada perubahan PKPU. Mengenai putusan konsultasi yang bersifat mengikat kami masih harus membahasnya secara formal. Namun potensinya besar kami akan melakukan judicial review," ujar Hadar di Kantor KPU, Jakarta, Senin (6/6).

Hadar melanjutkan, pihaknya juga berharap agar pemerintah segera mengundangkan UU pilkada yang telah selesai direvisi secepat mungkin. Hal itu mengingat tenggat waktu tahapan pilkada yang akan segera dimulai. KPU telah mengatur bahwa pada tanggal 21 Juni 2016 penyelenggara di setiap daerah yang mengikuti pilkada serentak gelombang kedua harus membentuk panitia tingkat adhoc.

"Bisa jadi kendala kalau tidak segera diundangkan karena kita tidak bisa membuat PKPU jika tidak ada dasarnya," jelasnya.

Sebelumnya, KPU telah menyelesaikan rancangan 4 PKPU sebelum revisi UU pilkada resmi diselesaikan. Namun saat ini ke empat PKPU tersebut perlu dibahas kembali dan harus mengalami perubahan untuk menyesuaikan hasil revisi UU. Sebelum PKPU disahkan, KPU akan melakukan RDP dengan DPR dan Pemerintah.

"Sekarang ada perubahan tentu kami harus merubah kembali draft PKPU kami dan mengkonsultasikannya ke DPR serta harus menunggu UU diundangkan," jelasnya. (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya