Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
AWANG Lazuardi Embat terdakwa pemberi suap pada Kasubdit Perdata Dit Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Badan Peradilan Umum MA Andri Tristianto Sutrisna minta dihukum ringan. Sejak awal Awang sudah mengakui perbuatannya sehingga menilai pantas dihukum ringan.
"Kami mohon majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya bagi terdakwa II (Awang)," ujar penasihat hukum Awang, Paulus Sirait, saat membacakan pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kemayoran, Senin (6/6).
Dalam pembelaannya, Awang disebut sudah dijatuhi hukuman sebelum ada putusan, dia sudah menerima hukuman mulai dari proses penyidikan, penuntutan sampai dengan persidangan. Awang juga sudah menerima cap sebagai koruptor.
Awang juga tidak bisa bertemu dengan anak dan istrinya, serta tidak bisa bekerja untuk memberikan nafkah kepada anak istrinya. Paulus juga meminta hakim menghukum ringan kliennya lantaran sejumlah hal.
Paulus menyebut perbuatan yang dilakukan Awang tidak berakibat pada kerugian keuangan negara ataupun perekonomian negara, sejak awal Awang mengakui terus terang perbuatannya.
"Terdakwa II menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali," tambah Paulus.
Awang juga di depan persidangan telah meminta maaf kepada para penegak hukum khususnya kepada organisasi advokat, selama persidangan berlaku sopan, tidak menyulitkan jalannya persidangan dan selama proses penyidikan sangat kooperatif dan langsung mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum serta mempunyai anak anak yang sangat membutuhkan perhatian dan kasih sayang.
"Terdakwa II juga sebagai tulang punggung keluarga yang mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk menghidupi keluarganya. Kami mohon dapat dituntut seringan-ringannya," ujar Paulus
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut supaya Awang dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Awang dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Awang dinilai terbukti memberikan duit sejumlah Rp400 juta untuk Andri supaya mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi perkara korupsi atas nama terdakwa Ichsan Suaidi supaya Ichsan mempunyai waktu mempersiapkan memori PK dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan pelabuhan haji di Lombok Timur.(X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved