KPU Terabas UU Pilkada

MI/NUR AIVANNI
26/6/2015 00:00
KPU Terabas UU Pilkada
()
KOMISI Pemilihan Umum dinilai telah mengeluarkan peraturan yang tidak sejalan dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau yang lazin disebut sebagai UU Pilkada. Penilaian tersebut muncul berkenaan dengan Surat Edaran (SE) KPU Nomor 302/KPU/VI/2015 tanggal 12 Juni 2015 yang mengatur definsi petahana (lihat grafik).

Menurut Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman, SE KPU tersebut tidak hanya bertentangan dengan UU Pilkada, tetapi juga UU Pemerintahan Daerah (Pemda).

"Surat edaran itu kita luruskan, harus kita patuhkan dengan UU, karena keterkaitannya tadi. UU mengatakan satu periode, 2,5 tahun. Ini melanggar UU," ujar Rambe seusai raker Komisi II dengan KPU di Gedung DPR, Selasa (23/6).

Ia mengingatkan KPU agar tidak membuat aturan yang mengabaikan peraturan yang lebih tinggi, termasuk membuat surat edaran yang melampaui kewenangannya. "Jadi tidak boleh mengeluarkan aturan termasuk surat edaran dari KPU. Jadi aturannya tidak ada, dibuat aturan, ini yang tidak boleh," tandasnya.

Terkait dengan calon petahana yang mengundurkan diri untuk memuluskan keluarganya menjadi calon kepala daerah, Rambe menegaskan pengunduran diri tersebut harus ada keputusan dari pemerintah melalui Mendagri dan DPRD. "Di situ kan ada sumpah jabatan. Jadi, harus ada sidang DPRD dalam mengundurkan diri, apakah diterima atau tidak," tandasnya.

Telah sesuai
Sementara itu, komisioner KPU Ida Budhiati menyatakan surat edaran tersebut telah sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

"KPU merevisi atau tidak harus memperhatikan norma undang-undang. Kami meyakini peraturan kami (SE 302) sejalan dengan undang-undang," tegasnya.

Oleh karena itu, kata dia, solusi untuk mengakhiri polemik terkait dengan ketidaksempurnaan norma undang-undang tidak hanya terletak pada KPU. Pasalnya, ada lembaga lain yang memiliki otoritas untuk memastikan alasan kepala daerah yang mengundurkan diri jelang pilkada, yakni Kementerian Dalam Negeri dan DPRD.

"Mendagri sudah bilang tidak akan sembarangan menerbitkan SK, akan melihat aspek-aspek kepatutan. Sebelum ke Mendagri, pengunduran diri diserahkan di sidang paripurna DPRD, apakah mereka mau meneruskan atau tidak?" terangnya.

Ketika ditanya apakah KPU akan mempertahankan SE KPU tersebut, Ida hanya menjawab KPU sebagai pelaksana UU harus konsisten dengan peraturan di atasnya. "Kami pelaksana UU, kami harus konsisten dengan peraturan UU di atasnya. Kalau enggak, ada konsekuensi hukum bahwa peraturan kami dibatalkan kalau ada pihak-pihak yang mengajukan uji materi," paparnya.

Lucius Karus, peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai penafsiran arti petahana yang berbeda-beda timbul karena KPU tidak tegas mengatur spesifikasi petahana di PKPU. Pasal 1 poin 19 PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan hanya menjelaskan pengertian petahana yang dinilainya masih terlalu luas, yaitu hanya yang sedang menjabat.

Seharusnya KPU bisa menambahkan secara lebih spesifik penjelasan tentang petahana dalam PKPU itu. "Teknisnya ya harus menyangkut dengan spesifikasi, penjelasan waktu seseorang yang masih disebut petahana itu seperti apa. Definis tidak boleh multifafsir," jelasnya. (Nov/Uta/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya