Mematuhi Amanat Konstitusi

Pol/P-2
06/6/2016 06:10
Mematuhi Amanat Konstitusi
()

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.

Eksekusi bersifat langsung ketika palu hakim diketok.

Sesederhana itu. Namun, pada tataran praktik, yang terjadi justru sebaliknya.

Putusan hakim konstitusi diperdebatkan. Penyelenggara negara justru menjadi pelanggar terbanyak.

Kekuasaan negara kerap membuat penyelenggaranya lupa diri.

Sekalipun kewenangan itu telah dibatasi konstitusi, penyelenggara negara dan/atau lembaga negara sulit menghindar dari melakukan dosa besar ketatanegaraan, yaitu mengabaikan kehendak konstitusi.

Yang masih hangat ialah tarik-ulur revisi UU Pilkada.

Para anggota dewan yang terhormat berkukuh kalau legislatif tak harus mengundurkan diri jika ingin mengikuti pilkada.

Padahal, putusan MK berkata sebaliknya.

Pengabaian terhadap kehendak konstitusi itu setidaknya tergambar dalam peluncuran Barometer Mala-Konstitusi (BMK) 2015 yang dibuat Pusat Studi Konstitusi (Pusako).

Dalam survei itu mengukur seberapa banyak pengabaian terhadap UUD 1945 telah dilakukan lembaga negara dan/atau penyelenggara negara.

Hasilnya mengejutkan.

Dari 387 kasus ternyata pengabaian terhadap amanah konstitusi terbesar dilakukan pemerintah dan pemerintahan daerah.

Pemerintah (presiden, menteri, dan lembaga setingkat menteri) telah melakukan 214 tindakan yang mengabaikan amanah UUD 1945, sedangkan pemerintah daerah mengabaikan UUD 1945 sebanyak 116 perbuatan.

Eksekutif (pemerintah) merupakan pelaku utama yang melakukan pengabaian terhadap pasal-pasal UUD 1945.

Hal itu disebabkan pemerintah memang memiliki tugas untuk melaksanakan kebijakan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Mungkin angkat itu kecil, tetapi menyimpan persoalan besar jika kealpaan menaati UUD 1945 terus dibiarkan.

Perlu kiranya dilakukan refleksi menyeluruh agar pengabaian terhadap UUD 1945 tidak kembali terulang.

Karena itu, dibutuhkan daya eksekusi putusan MK agar memberikan kepastian hukum dan bentuk perlindungan terhadap konstitusi.

Sulit jika berharap pada niat baik dan kesadaran penyelenggara negara saja.

Baik atau buruknya putusan yang dihasilkan palu hakim MK, amanat konstitusi tetap harus dijalankan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya