KEMENTERIAN Luar Negeri menyampaikan bahwa selama Januari 2015 Malaysia telah masuk dan melanggar wilayah udara Indonesia di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, sebanyak tujuh kali.
Direktur Politik, Keamanan, dan Kewilayahan Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemenlu Oktaviano Alimudin di Jakarta, kemarin, mengatakan dari ketujuh pelanggaran tersebut, pemerintah Indonesia telah mengirimkan dua nota protes ke pihak Malaysia.
Adapun lima nota protes lainnya, menurut dia, masih menunggu kelengkapan data sebelum dikirimkan ke pemerintah Malaysia.
"Dari tujuh itu, sebagian masih menunggu kelengkapan data. Jadi kita tidak akan melayangkan nota tanpa didukung oleh data yang kuat karena kita tidak ingin nota yang kita sampaikan kemudian dibalas dengan permintaan lebih lanjut datanya. Jadi ini bukan korespondensi bagi kami ketika melayangkan satu nota protes," kata Oktaviano.
Menurutnya, pemerintah Malaysia akan menjawab nota protes yang dikirimkan oleh pemerintah Indonesia apabila negeri jiran itu membenarkan telah melanggar batas wilayah Indonesia.
"Itu satu kali nota, tetapi sudah jelas negara tersebut melakukan pelanggaran. Silakan dicek di tingkat internal mereka, dan kalau misalnya ada jawaban dari mereka, umumnya itu apabila mereka menganggap mereka benar," ujar dia.
Sebelumnya, Oktaviano mengatakan nota protes yang dikirimkan oleh pemerintah Indonesia kepada pemerintah Malaysia itu merupakan nota protes yang telah ditandatangani oleh Panglima TNI Jenderal Moeldoko pada Februari 2015 dan diserahkan kepada Kementerian Luar Negeri RI untuk dikirim ke pemerintah Malaysia.
Sementara itu dalam kesempatan yang berbeda, Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi baru-baru ini mengatakan penyebab pelanggaran batas wilayah yang dilakukan oleh negara tetangga itu karena batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia masih cenderung tidak jelas sehingga masih dianggap wilayah abu-abu.
Oleh karena itu, pemerintah Indonesia dan pemerintah Malaysia telah sepakat untuk segera melakukan perundingan guna membahas masalah perbatasan, baik wilayah darat, laut, maupun udara. Dengan begitu, diharapkan sengketa semacam itu tidak perlu terjadi lagi ke depannya.(Ant/Pol/P-4)