SIKAP Presiden Joko Widodo tegas menolak revisi Undang-Undang 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mekanisme untuk menolak revisi tersebut akan dilakukan setelah dibentuk panitia kerja.
"(Revisi) ini tidak lepas dari otoritas pemerintah yang harus bersama DPR jika ingin UU ini direvisi. Kemudian sikap Presiden sudah jelas tidak bersedia merevisi UU yang banyak pihak takut digunakan untuk pelemahan KPK ini," jelas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta, kemarin.
Ia menjelaskan masyarakat jangan meragukan komitmen pemerintah untuk pemberantasan korupsi dan penguatan KPK. Pelemahan KPK tidak akan terjadi dengan sikap pemerintah yang sudah terang-terangan menolak UU KPK dibahas pada Prolegnas 2015.
"Kami sudah sebutkan bahwa pembahasan UU KPK, pemerintah tidak bersedia dan mekanismenya nanti diatur setelah ada pembentukan Panja dan mereka membuat drafnya," terangnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adjo menjelaskan KPK senada dengan pemerintah menolak rencana merevisi UU KPK. Sebab ada dugaan DPR ingin melemahkan KPK dengan perubahan waktu perencanaan UU KPK masuk Prolegnas 2016 dan tiba-tiba masuk Prolegnas 2015.
"Kami sendiri tidak paham kenapa DPR sangat aktraktif berniat revisi UU KPK. Padahal yang berkepntingan langsung menilai belum mendesak untuk dilakukam revisi itu kami," keluh Indriyanto.
Hal senada diutarakan Ketua Majelis Ulama Indonesia, Din Syamsuddin saat berbuka puasa bersama pimpinan KPK di Gedung KPK, kemarin. Ia mengatakan bahwa DPR sudah salah langkah dengan ingin merevisi UU yang belum tepat diperbaiki. Sebab, DPR harusnya mempercepat perubahan dan pembuatan UU yang saat ini lebih dibutuhkan masyarakat.
"DPR harus berpikir ulang, masih banyak yang harus diutamakan dalam prolegnas dibanding revisi UU KPK. Itu seperti UU yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi, seharusnya itu mendapatkan perhatian. Supaya, jangan sampai DPR nanti dituduh rakyat berkeinginan revisi UU KPK karena hanya untuk menyelamatkan diri dari praktik koruptifnya," kata Din. KUHP dan KUHAP Menteri Sekretartis Negara Pratikno menegaskan Presiden memilih fokus merevisi KUHP dan KUHAP yang telah lama mangkrak pembahasannya di DPR. "Presiden minta Menkum dan HAM untuk membicarakannya dengan DPR," ujarnya.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani mengatakan agar tidak terus menjadi kontroversi, sebaiknya pemerintah melayangkan surat pencabutan revisi UU KPK dari Prolegnas 2015.
"Menurut saya, supaya ini tidak jadi kontroversi, sebaiknya pemerintah kirimkan surat dari Menkum dan HAM bahwa pemerintah tidak ingin revisi. Kita kembali kepada roadmap asal, (revisi UU KPK) setelah revisi UU KUHAP. Paling tidak tahun depan," ujar Arsul. Adapun, rencana awal, UU KPK yang masuk Prolegnas 2015-2019 akan direvisi setelah revisi UU KUHP dan KUHAP selesai dilakukan. (Pol/Nov/P-4)