Banyak Perda Hambat Pembangunan

Al Abrar
05/6/2016 14:38
Banyak Perda Hambat Pembangunan
(Ilustrasi/MI)

RIBUAN Peraturan Daerah yang menghambat program pembangunan dan perizinan di Indonesia bakal dipangkas Kementerian Dalam Negeri. Sampai saat ini, pemerintah baru memangkas 23,4% dari 3 ribu peraturan daerah (Perda) yang rencananya bakal dihapus.

Anggota Komisi II Arteria Dahlan mendukung langkah pemerintah menghapus Perda yang dianggap bermasalah itu. Sebab, kata Arteria, Perda-Perda itu bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"Perda-Perda ini meresahkan bagi semua pihak termasuk pembuat, pelaku usaha, masyarakat dan pemerintah pusat," kata Arteria dalam diskusi 'Meninjau Perda Inkonstitusional, Menuju Tata Kelola Pemerintah yang Baik' di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (5/6).

Politikus PDI Perjuangan itu juga menambahkan, Perda yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 bukanlah bentukan dari pemerintahan Presiden Jokowi. Menurut Arteria, undang-undang itu dibuat sebelum Jokowi menjadi Presiden.

"Jadi ini langkah yang baik bagi pemerintah dan Kemendagri . Pemerintah sangat sigap melakukan gerakan yang cepat," ujar Arteria.

Ketua Badan Legislasi Nasional Supratman Andi Agtas mengatakan banyak Perda yang bertentangan dengan pelaksanaannya bahkan hingga bertentangan dengan undang-udang di atasnya.

Supratman mencontohkan seperti regulasi soal Mineral dan Batu bara (Minerba). Dalam aturan di Perda kebanyakan melarang ekspor material.

"Tapi dalam keputusan menteri membolehkan itu, buktinya freeport dan newmont itukan ekspor. Artinya pemerintah pusat tidak konsisten," kata Supraman di tempat yang sama.

Maka, dia mengimbau, daripada memangkas Perda bermasalah dan bertentangan dengan undang-undang lain. Lebih baik merevisi undang-undang di atasnya.

"Teman-teman di daerah hanya menunggu konsistensi. Kalau mau jujur, jangan Perda dulu yang ditertibkan, karena terlalu banyak Undang-undang itu bertentangan dengan pelasanaannya," imbau politikus Gerindra itu.

Dia juga mencatat ada 98 Undang-Undang yang berpotensi bermasalah berkaitan peraturan pelaksana yang dibuat pemerintah.

"Jadi kalau ada Perda bermasalah itu bukan surprise," ujar Supratman. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya