Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPUTUSAN Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang berani meĀnerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) hingga tiga kali terhadap Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti dianggap sudah tepat dan memenuhi kaidah hukum.
"Kita justru melaksanakan penanganan hukum secara terukur dan arif. Ketika tersangka pergi (ke Singapura), kita tempuh dengan prosedur yang arif juga," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, kemarin.
Dia menampik tudingan yang menyebut ada unsur kesengajaan dalam menerbitkan sprindik, meski sebelumnya Pengadilan Negeri Surabaya telah dua kali mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan kubu La Nyalla.
"Sprindik (kembali) dikeluarkan kenapa? Karena kita dikalahkan di praperadilan sering kali. Saya katakan, putusan praperadilan bukan akhir segalanya karena itu masih awal dan belum menyangkut pokok perkara," lanjutnya.
Ia pun mempertanyakan alasan hakim tunggal Mangapul Girsang yang meminta jaksa tidak lagi melakukan penyidikan. Pasalnya, tidak ada regulasi yang mengatur bahwa jaksa dilarang menyidik perkara setelah menempuh persidangan.
"Saya pikir tidak perlu menilai jaksa begitu. Tetapi banyak orang mengatakan seperti itu dan kita hanya mendengarkan saja. Faktanya demikian, bagaimana mungkin seorang jaksa tangani satu kasus lalu dikalahkan per triwulan?" terang Prasetyo.
Prasetyo berharap aparat penegak hukum menjunjung tinggi etika dan martabat di mata publik. Bahkan, seorang Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali yang memang memiliki hubungan kekerabatan dengan tersangka tidak boleh mengintervensi proses hukum.
"Saya tidak tahu benar atau tidaknya intervensi tersebut. Karena dari sekian banyak putusan praperadilan, memutuskan praperadilan sekian pemohon, tersangka, tidak satu pun pertimbangan hukumnya sama. Ya, tergantung tiap-tiap hakimnya," tandasnya.
Dana Nyalla
Hasil pemeriksaan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan bahwa aliran dana tak wajar di rekening tersangka La Nyalla Mahmud Mattalitti mencapai ratusan miliar rupiah.
Nominal bernilai fantastis itu merupakan hibah yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur ke Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur pada kurun 2010-2014.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mohammad Rum menjelaskan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kini sedang mengumpulkan seluruh alat bukti. "Kita tracking tentang rekening yang mencurigakan itu. Kita adakan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Selain ke rekening La Nyalla, lanjut dia, aliran dana tersebut juga masuk ke reke-ning dua terpidana yang merupakan pimpinan Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, yakni Wakil Ketua Bidang Kerja Sama Antarprovinsi Diar Kusuma Putra dan Wakil Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Nelson Sembiring.
"Informasi yang kita dapat dari penyelidikan dan penyidikan kemudian dana itu mengalir lagi ke rekening keluarga (istri dan anak La Nyalla), perusahaan, dan rekening tersangka. Inilah yang sedang kita dalami."
La Nyalla menjadi tersangka kasus korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU). (P-5)
golda@mail.media.indonesia.com
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved