Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman bagi Otto Cornelis Kaligis dari 5,5 tahun menjadi 7 tahun penjara. Kaligis pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung demi mendapatkan keringanan hukuman.
Putusan banding atas Kaligis dengan nomor perkara 14/PID/TPK/2016/PT DKI dikeluarkan pada 19 April 2016. Salinan putusan dan berkas pokok telah dikirimkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada 21 April 2016.
Humphrey Djemat, pengacara Kaligis, menjelaskan kliennya tidak menerima putusan itu. "Lima setengah tahun saja dia enggak mau terima, apalagi tujuh tahun," tegas Humphrey di Jakarta, kemarin.
Kaligis terlibat dalam perkara suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Dia dihukum lebih berat daripada terdakwa lain yang terlibat dalam perkara itu.
"Kita menyatakan bahwa Pak OC kan bukan di-OTT (operasi tangkap tangan). Bukan dia yang di-OTT, tapi pihak lain. Tapi anehnya, hukuman bagi yang lain lebih rendah daripada Pak OC," tutur Humphrey.
Dia berharap hakim di tingkat kasasi memberikan hukuman ringan kepada kliennya. Pasalnya, selain tidak terlibat langsung dalam perkara itu, kliennya sudah berumur 77 tahun. "Keluarganya sedih dan berharap kasasi bisa ringanin Pak OC."
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga bakal mengajukan kasasi atas hukuman 7 tahun penjara yang dijatuhkan PT DKI itu. Pasalnya, hukuman itu dinilai masih jauh dari harapan KPK. "Kami kasasi karena menurut kami belum memenuhi rasa keadilan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.
Namun, Yuyuk belum memastikan kapan memori kasasi akan diajukan ke pengadilan. "Kami sedang susun kontra memori kasasi saat ini," tukasnya.
Sebelumnya, 17 Desember 2015, Pe-ngadilan Tipikor Jakarta menghukum Kaligis dengan pidana penjara 5,5 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Putusan itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. (Nyu/P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved