Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tertantang membuat aturan rinci terkait dana kampanye dan penggunaannya untuk peserta kampanye. Aturan itu antara lain membatasi nilai maksimal dana demi mencegah politik uang.
Penjelasan Pasal 73 ayat (1) dalam Undang-Undang Pilkada yang baru saja disahkan DPR pada Kamis (2/6) menyebutkan uang transportasi, uang makan, dan pengadaan bahan untuk kampanye bukan termasuk politik uang.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyayangkan penjelasan tersebut. Pemberian uang transportasi ataupun uang makan secara tunai dinilainya tidak mendidik.
"Nanti (peserta kampanye) berharap bukan kampanyenya, tetapi untuk dapat uangnya," cetus Hadar seusai pencanangan zona integritas di Gedung Bawaslu Jakarta, kemarin.
Kendati begitu, Hadar berujar KPU siap menuangkan aturan tersebut dalam Peraturan KPU. Ketua Bawaslu Muhammad menambahkan penyelenggara pemilu menggandeng pihak-pihak terkait, seperti Kementerian Perhubungan dalam mendefinisikan aturan uang transportasi yang wajar.
Namun, masih ada ganjalan lain. Pasal 9 huruf a dalam UU Pilkada yang menyebut masukan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat (RDP) untuk penyusunan dan penetapan peraturan KPU bersifat mengikat. Hadar menyatakan itu membuka tekanan politik bagi KPU dalam menyusun aturan.
Hadar mencontohkan PKPU tentang batasan dana kampanye yang boleh dikeluarkan pasangan calon. Ketika KPU telah menyusun batasan dengan rumusan yang adil, semisal Rp2 miliar, jika mayoritas kepentingan politik di DPR menginginkan Rp3 miliar, KPU tidak bisa menolak walaupun jumlah itu hanya menguntungkan calon berkantong tebal.
Sebelum UU Pilkada yang baru disahkan, kata Muhammad, Bawaslu juga telah memberikan kegiatan kepada pengawas di daerah dengan materi-materi yang diberikan kepolisian dan kejaksaan. Tujuannya agar penyidikan terkait pelanggaran pemilu tidak ditunggangi kepentingan politik dari salah satu pasangan calon
Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menyatakan aturan yang rinci memang diperlukan untuk membedakan antara praktik yang legal dan politik uang.
"Di luar (batasan PKPU), masuk politik uang. Misalnya, uang makan dibatasi Rp25 ribu per orang. Jadi di atas Rp25 ribu masuk kategori politik uang," ujarnya.
Uji materi
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan UU Pilkada potensial digugat karena disahkan dalam sidang paripurna yang tidak kuorum. Meskipun disebutkan ada 363 anggota yang membubuhkan tanda tangan di daftar hadir sidang, menurut Ray, anggota DPR yang hadir secara fisik tidak sampai 280 orang.
Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan masyarakat yang tidak puas dengan hasil revisi UU Pilkada untuk menggugatnya. "Soal ada pro dan kontra, itu wajar. Namun, kalau ada yang merasa tidak puas atau kepentingannya terganggu, silakan (menggugat)."
Namun, Ketua DPR Ade Komarudin menganggap uji materi oleh politikus tidak beretika. Tentang masih adanya celah politik uang, ia meminta KPU dan Bawaslu menutup celah itu dengan membuat peraturan yang lebih rinci. (Deo/Nov/Kim/P-1)
erandi@mediaindonesia.com
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved