Jaksa Agung Bantah Rekayasa Sprindik La Nyalla

Golda Eksa
03/6/2016 19:54
Jaksa Agung Bantah Rekayasa Sprindik La Nyalla
(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

KEPUTUSAN Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang berani menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) hingga kali ketiga terhadap tersangka La Nyalla Mahmud Mattalitti dianggap sudah tepat dan memenuhi kaidah hukum.

"Kita justru melaksanakan penanganan hukum secara terukur dan arif. Ketika tersangka pergi (buron ke Singapura), kita tempuh dengan prosedur yang arif juga," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (3/6).

Prasetyo juga menampik tudingan yang menyebut adanya unsur kesengajaan dalam menerbitkan sprindik, meski sebelumnya hakim tunggal di Pengadilan Negeri Surabaya telah dua kali mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan pihak tersangka.

"Sprindik dikeluarkan kenapa? Karena kita dikalahkan di praperadilan sering kali. Saya katakan, putusan praperadilan bukan akhir segalanya karena itu masih awal dan belum menyangkut pokok perkara."

Persoalan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyasar La Nyalla semakin melebar lantaran ada informasi campur tangan dari Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali ke PN Surabaya. Maklum, Hatta dikabarkan sebagai kerabat tersangka dan berposisi sebagai paman.

Prasetyo berharap aparat penegak hukum sebaiknya bisa menjunjung tinggi etika dan martabat di mata publik. Penegak hukum juga tidak boleh mencampurkan persoalan pribadi atau keluarga dengan wewenang yang dimiliki. "Bahkan, seorang ketua (MA/Hatta Ali) pun tidak boleh melakukan intervensi. Saya tidak tahu itu benar atau tidak," ujarnya.

Lebih jauh, terang Prasetyo, alasan hakim tunggal PN Surabaya dalam diktum (amar putusan) sidang praperadilan, beberapa waktu lalu, yang meminta jaksa tidak boleh lagi melakukan penyidikan juga patut dipertanyakan. Pasalnya, tidak ada regulasi yang mengatur bahwa jaksa dilarang menyidik perkara setelah menempuh persidangan.

"Saya pikir tidak perlu menilai jaksa begitu, tetapi banyak orang mengatakan seperti itu dan kita hanya mendengarkan saja. Faktanya demikian, bagaimana mungkin seorang jaksa tangani satu kasus lalu dikalahkan per triwulan?," terang Prasetyo.

Prasetyo enggan berkomentar soal MA yang terkesan membuat regulasi baru terkait teknis praperadilan. Katanya, yang perlu diperlihatkan ke publik ialah bagaimana produk keputusan hakim dinilai berkualitas.

"Karena dari sekian banyak putusan praperadilan, memutuskan praperadilan sekian pemohon, tersangka, tidak satu pun pertimbangan hukumnya sama. Ya, tergantung dari masing-masing hakimnya," tandasnya. (Gol/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya