La Nyalla Dijerat Pasal Pencucian Uang

Golda Eksa
03/6/2016 16:15
La Nyalla Dijerat Pasal Pencucian Uang
(Ilustrasi)

HASIL pemeriksaan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan bahwa aliran dana tak wajar di rekening tersangka La Nyalla Mahmud Mattalitti mencapai ratusan miliar rupiah.

Nominal bernilai fantastis itu merupakan hibah yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur ke Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim kurun 2010-2014. Diketahui ada sejumlah nama pemilik rekening di beberapa bank yang dijadikan lokasi transaksi dan peyimpanan dana tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mohammad Rum, menjelaskan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kini sedang mengumpulkan seluruh alat bukti. "Kita tracking tentang rekening yang mencurigakan itu. Kita adakan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," katanya, Jumat (3/6).

Selain ke rekening La Nyalla, lanjut dia, aliran dana tersebut juga masuk ke rekening dua terpidana pimpinan Kadin Jatim, yakni Wakil Ketua Bidang Kerjasama Antar Provinsi Diar Kusuma Putra dan Wakil Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Nelson Sembiring.

"Informasi yang kita dapat dari penyelidikan dan penyidikan kemudian dana itu mengalir lagi ke rekening keluarga (istri dan anak La Nyalla), perusahaan, dan rekening tersangka. Inilah yang sedang kita dalami."

Dengan adanya informasi dari PPATK, maka penyidik tidak hanya menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (TPK) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. La Nyalla juga bakal dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sejauh ini Korps Adhyaksa belum mengetahui apakah aliran dana yang sedang ditelisik itu telah dialihkan dalam bentuk aset maupun bisnis lainnya. "Sekarang (penyidikan) dalam tahap proses dan akan sampai di sana (pembekuan rekening)," katanya.

Rum menambahkan, tidak tertutup kemungkinan pula hasil perkembangan penyidikan tersebut akan menyasar calon tersangka baru. Penetapan calon tersangka dapat diputuskan apabila penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

"Jadi, transaksi ini adalah transaksi mencurigakan. Nanti kita pilah-pilah, mana yang masuk ke kategori pidana dan mana yang tidak. Kami juga tracking siapa saja pemilik rekening lainnya," pungkasnya.

Kejati Jatim menetapkan La Nyalla selaku Ketua Kadin Jatim sebagai tersangka terkait dugaan kasus penyelewengan dana hibah Pemprov Jatim ke Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim tahun 2012 senilai Rp5,3 miliar. Saat ini tersangka sudah mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah dideportasi dari Singapura. (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya