Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAJELIS Rakyat Papua (MRP) menyebut negara belum serius menunaikan 20 kewenangan warga Papua yang dijamin dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Dari 24 kewenangan yang diatur dalam UU Otsus Papua, Ketua MRP Timotius Murib menjelaskan hanya 4 kewenangan UU Otsus yang sudah dijalankan oleh pemerintah.
"Sisanya belum dilaksanakan secara konsisten oleh negara. Kenapa saya katakan negara, karena UU 21/2001 (Otsus) hanya ada 1 peraturan pemerintah yakni nomor 64 tahun 2008 tentang MRP. Tapi tidak pernah jalan, mungkin ini peraturan terlambat di dunia," ungkap Timotius di di Jakarta, Kamis (21/4).
Timotius melanjutan, seandainya negara konsisten menjalankan 20 kewenangan yang ada dalam UU Otsus Papua, dirinya meyakini dapat meminimalisir timbulnya gerakan separatis dari para kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua. Dengan konsistensi menjalankan 20 kewenangan, orang asli Papua yang saat ini tidak simpatik terhadap gerakan KKB.
"Jadi MRP menilai ini kesalahan negara terhadap pelaksanaan otonomi khusus di Papua sehingga memang protes terus terjadi karena kewenangan negara yang diberikan mellaui otonomi khusus tidak dilaksanakan," tegasnya.
Timotius juga mempertanyakan narasi yang berkembang mengenai pemberontakan yang kerap dilakukan oleh masyarakat Papua di tengah inkonsistensi negara menjalankan 20 kewenangan otsus bagi Provinsi Papua. Padahal UU Otsus mengatur kewenangan warga Papua untuk membentuk partai politik lokal.
"Peraturan partai lokal pasti ada tapi ini tidak terjadi di Papua. Kenapa teman-teman di Aceh boleh, tapi di Papua tidak boleh. Sementara Papua dan Aceh ini dua-duanya sama statusnya daerah khusus," ungkapnya.
Baca juga : KPK Klaim Kinerja Meningkat Selama Pandemi
Otonomi khusus bagi Provinsi Papua diatur lewat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang telah direvisi menjadi UU 2 Tahun 2021. Empat kewenangan, yang menurut MRP, sudah dijalankan yaitu Pembentukan MRP, pengangkatan satu seperempat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Gubernur dan Wakil Gubernur orang asli Papua, serta penyediaan dana otonomi khusus.
Sementara 20 kewenangan yang belum dijalankan negara dalam penerpan UU Otsus diungkapkan Timotius 7 hal yang utama sebagai berikut, memiliki lambang daerah dalam bentuk bendera dan lagu sebagai panji kebesaran dan simbol kultural; kerja sama dengan lembaga atau badan luar negeri, bertujuan memajukan pendidikan, peningkatan investasi, dan mengembangkan pariwisata; Dapat melakukan pinjaman dari sumber dalam negeri atau luar negeri untuk membiayai sebagian anggaran daerah; Pembentukan Pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi; Penangkapan Kapolda dengan persetujuan Gubernur; Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi dengan persetujuan Gubernur; Pendelegasian sebagain kewenangan perizinan penempatan tenaga asing bidang keagamaan di Provinsi Papua.
Dalam kesempatan tersebut, angka kekerasan hingga kematian di Bumi Cendrawasih masih meningkat di era Presiden Joko Widodo dibandingkan dengan era orde lama, orde baru, hingga era sebelum pemerintahan Jokowi. Eskalasi kekerasan di Papua terus meningkat selama era Jokowi.
"Di era Jokowi ini, mohon maaf, lebih meningkatnya cepat sekali, seminggu bisa naik berapa persen, luar biasa kenaikan ekstensi kekerasan yang terjadi di tanah Papua," ungkapnya.
Timotius juga menyebut, pembangunan Papua yang sering digaungkan Jokowi juga tidak berpihak kepada orang asli Papua karena tujuan pembangunannya hanya mengeruk sumber daya alam tanpa membangun sumber daya manusia lokal.
"Ini yang sedang terjadi di tanah Papua, pembangunan hari ini orientasinya bukan pembangunan manusia, tetapi pembangunan fisik dalam rangka mengeruk kekayaan alam di tanah Papua," imbuh Timotius. (OL-7)
Pemprov Papua Barat Daya pada 2023 mengalokasikan dana Rp112 miliar untuk penanggulangan stunting.
RAMAINYA bursa calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Jakarta, menggema hingga ke pelosok negeri tak terkecuali di Papua
Program magang angkatan pertama dilakukan di Jakarta selama satu bulan yang diikuti 18 ASN perwakilan dari berbagai organisasi perangkat daerah Kabupaten dan Provinsi Papua Barat.
Sering bepergian dengan jet pribadi, KPK klaim kantongi alasan gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Pemkab Merauke haruslah proaktif bersinergi dengan TNI dan Polri untuk memberikan dukungan anggaran terkait sarana dan prasarana kebutuhan TNI-Polri di daerah perbatasan Indonesia.
Anggota Komisi I DPR RI Yan Permenas Mandenas menilai bahwa implementasi UU Otsus dan DAK perlu ada peran aktif masyarakat untuk mengawasi.
Komnas HAM menyampaikan keprihatinan sekaligus meminta agar peristiwa penembakan yang terjadi pada aktivis HAM Yan Christian Warinussy untuk segera diusut.
KPK meminta pengelolaan Pelabuhan Waisai, Raja Ampat, Papua Barat diserahkan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar pelayanan bisa menjadi optimal.
MASYARAKAT Fakfak, Papua Barat, menerima bantuan sejumlah perlengkapan untuk kebutuhan dan kesehatan. Perlengkapan tersebut berupa 11 genset dan 4 alat kesehatan ventilator.
PENGAMAT Jaringan Damai Papua, Adriana Elisabeth, berpendapat kunjungan dan pertemuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak mewakili seluruh Papua.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menargetkan Kabupaten Manokwari di Papua Barat menjadi contoh terbaik dalam hilirisasi kelapa sawit untuk memenuhi kebutuhan domestik dan pasar ekspor.
MENTERI Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meninjau jalanya pertanaman padi dan cetak sawah di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved