MANTAN Sekjen Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Waryono Karno disebut emosional kepada bawahannya yang tidak tangkas dan cepat dalam mengumpulkan uang dari perusahaan rekanan dalam proyek pengerjaan perawatan gedung Kesetjenan Kementerian ESDM.
Mantan Kabiro Umum Kementerian ESDM Parlaungan Simatupang saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa Waryono Karno, mengatakan atasannya itu sering memarahinya dengan perkataan kasar.
Parlaungan mengatakan ia pernah diminta Waryono untuk mengumpulkan uang dari perusahaan rekanan.
"Yang saya kenal memang dia (Waryono) emosional, dia ingin kerja cepat-cepat," ucap Parlaungan kepada mejelis hakim yang diketuai oleh hakim Artha Theresia.
Perkataan kasar itu keluar ketika ia bersama mantan Kabiro Keuangan Kementerian ESDM, Didi Dwi Sutrisnohadi dan Kabid Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Kementerian ESDM, Sri Utami, menemui Waryono.
"Tiru Sri Utami dong kumpulkan uang. Kau orang Batak, badan besar doang. Masa takut," ujar Parlaungan menirukan perkataan Waryono.
Parlaungan pun bersaksi ia pernah mengetahui bahwa Waryono memerintah Sri untuk mengumpulkan uang kick back dari kegiatan yang ada di Kementerian ESDM.
Ketika diminta tanggapan oleh majelis hakim, Waryono membantahnya.
"Saya tidak pernah mengatakan seperti yang disampaikan saksi. Kepada bawahan saya tidak pernah kasar dan membentak bahkan saya sayang," tutur Waryono dengan nada meninggi.
Hakim Artha pun langsung menegur.
"Tuh kan terbukti Saudara memang benar emosional," cetus hakim Artha.
Waryono didakwa bersama Sri mengumpulkan dana untuk membiayai kegiatan di Setjen Kementerian ESDM yang tidak dibiayai APBN.
Atas perbuatan itu, Waryono didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp11,1 miliar.
Keduanya didakwa telah memperkaya diri dan orang lain.