PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis gubernur nonaktif Riau Annas Ma'mun 6 tahun penjara atas kasus alih fungsi hutan Riau.
Annas Ma'mun yang tertangkap tangan oleh penyidik KPK terbukti menerima suap alih fungsi hutan Riau.
Annas tiba di pengadilan sekitar pukul 10.00 WIB.
Dengan kemeja bermotif batik berwarna cokelat, Annas terlihat tenang sesaat sebelum masuk ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam persidangan, tim majelis hakim yang diketuai oleh Barita Lumban Gaol akhirnya memutuskan memvonis Annas 6 tahun penjara, ditambah denda Rp200 juta, yang bisa diganti oleh masa kurungan (subsider) dua bulan.
"Terdakwa terbukti sah bersalah berdasarkan dakwaan pertama dan kedua. Sementara dakwaan ketiga tidak bersalah," papar hakim Barita.
Pada sidang sebelumnya, Annas dikenai dakwaan kumulatif.
Dakwaan pertama terkait dengan penerimaan uang sebesar Rp2 miliar dalam bentuk dolar AS dari Gulat Manurung.
Karena itu, Annas dikenai Pasal 12 b UU Tipikor.
Dakwaan kedua terkait dengan penerimaan uang Rp500 juta dari Edison melalui Gulat Manurung. Dalam kasus tersebut, terdakwa dikenai Pasal 12a UU Tipikor.
Majelis hakim memutuskan Annas terlepas dari dakwaan terakhir soal penerimaan uang Rp3 miliar.
Seusai vonis dibacakan, tim jaksa penuntut umum dan pengacara Annas mengeluarkan argumen dan pendapat masing-masing.
Jaksa masih pikir-pikir atas putusan hakim, terutama soal tidak terbuktinya dakwaan ketiga.
"Kami coba pikir dulu, khususnya soal dakwaan ketiga yang ditolak hakim," ujar jaksa Irene Putrie.
Jaksa menilai hukuman tersebut cukup ringan dengan pertimbangan terdakwa yang sudah lanjut usia, 75 tahun.
Hal tersebut juga jadi pertimbangan yang kemudian disampaikan pula oleh majelis hakim dalam persidangan.
Saat ditanya ketua majelis hakim apakah akan menerima putusan, pikir-pikir, atau banding, Annas menegaskan akan mengajukan banding.
Seusai persidangan dengan agenda putusan tersebut, Annas langsung dibawa kembali ke LP Sukamiskin.
Saat dimintai keterangan oleh wartawan sesusai sidang, Annas enggan menjelaskan lebih dalam atas putusan majelis hakim.
"Iya, nanti banding," ucap Annas saat keluar dari ruang sidang.
Tim pengacara Annas yang diwakili oleh Sira Prayuna merasa tidak puas dan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Pak Annas selalu siap, kita akan ajukan banding," tegas Sira.