Abraham Anggap Dikriminalisasi

Budi Ernanto
25/6/2015 00:00
Abraham Anggap Dikriminalisasi
(MI/ROMMY PUJIANTO)
PENYIDIK Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang selama menjabat Ketua KPK, di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, kemarin.

Dalam salinan surat panggilan penyidik, Abraham disangka secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan pihak yang mempunyai hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK pada Maret dan April 2014 di Apartemen the Capital Residences, kawasan SCBD Jakarta Pusat, dan di salah satu tempat di DI Yogyakarta.

Sebelum menjalani pemeriksaan, Abraham menyatakan bahwa ia tidak mengerti telah terlibat dalam kasus apa.

"Saya anggap ini rekayasa, kasus yang menimpa saya merupakan bagian dari kriminalisasi. Saya anggap surat panggilan untuk saya tidak ada dasar. Namun, sebagai warga negara yang baik, saya patuhi hukum dan memenuhi panggilan," tuturnya.

Seusai pemeriksaan, Abraham kembali berkata bahwa yang dipermasalahkan oleh polisi ialah salah satunya mengenai pertemuannya dengan Joko Widodo (Jokowi) di Yogyakarta pada 2014.

Saat itu, Jokowi ialah calon presiden yang diusung oleh PDIP.

Menurut Abraham, pertemuan itu tidak tertutup karena didokumentasikan oleh media massa.

Bahkan ia mengaku telah menjelaskan peristiwa 'ia duduk bersebelahan dengan Jokowi' dan itu merupakan permintaan dari sejumlah wartawan.

"Soal pertemuan dengan Wasekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Apartemen Capitol Residence, Jakarta, saya juga sudah berikan klarifikasi. Saya telah diperiksa secara profesional dan manusiawi oleh penyidik. Saya diberi waktu untuk melaksanakan ibadah dan beristirahat," kata Abraham.

Abraham menambahkan, kasusnya sebenarnya tidak perlu dilanjutkan karena ada surat dari pimpinan KPK yang ditandatangani oleh Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki pada Februari kemarin.

Menurut Abraham, penghentian kasus disebabkan masalah kode etik sehingga akan dibahas oleh pihak internal KPK.

Namun, dari surat yang diperlihatkan, justru yang ada ialah permintaan agar kasusnya ditangguhkan, bukan dihentikan.

Segera dilimpahkan
Salah satu penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kepada Media Indonesia mengatakan bahwa pemeriksaan Abraham untuk sementara ini cukup dan belum akan dilakukan pemanggilan lagi.

Selama pemeriksaan, materi pertanyaan dari penyidik ialah seputar pertemuan Abraham dengan pihak yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

"Jadi, baik pertemuan langsung maupun tak langsung di Capitol Residence dan Yogyakarta, itu yang ditanyakan. Karena pertemuan tersebut dipandang sebagai suatu pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 65 jo Pasal 36 hurf a jo Pasal 21 ayat (1) huruf a UU 30/2002 tentang KPK," jelas penyidik yang tidak mau ditulis namanya. Ia menambahkan, bahwa berkas perkara Abraham akan diserahkan ke kejaksaan dalam waktu dekat.

Kasus yang menjerat Abraham itu berawal dari laporan Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M Yusuf Sahide yang melaporkan Abraham Samad ke Bareskrim Mabes Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/75/1/2015/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2015.

Yusuf menduga Abraham kerap beraktivitas politik seperti bertemu dengan pengurus partai politik di luar ranah tugas pokok dan fungsi sebagai pimpinan KPK.

Abraham terancam dijerat Undang-Undang KPK Pasal 36 junto Pasal 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terkait dengan melakukan pertemuan dengan pihak yang perkaranya ditangani oleh KPK.

Yusuf Sahide melaporkan Abraham pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi parpol, khusunya dari PDIP, dan membahas beberapa isu termasuk tawaran bantuan penanganan kasus politikus Emir Moeis yang tersandung perkara korupsi yang sedang diproses oleh KPK. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya