Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah menegaskan dalil tiga penggugat lemah dalam melakukan uji materi Pasal 35 huruf C Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan terkait pendeponiran yang melekat pada Jaksa Agung. Pasalnya, menyampingkan perkara demi kepentingan umum merupakan hak yang sudah diamanatkan UU tersebut dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
“Jelas hak itu (pendeponiran) tidak bisa dihilangkan karena itu lahir dari kebijakan negara berupa UU,” tegas perwakilan pemerintah dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kemenkum dan HAM, Nurdianto, di Gedung Mahkamah Konstitusi, kemarin.
Menurutnya, Jaksa Agung hanya sebagai pelaksana dari ketentuan Pasal 35 huruf C UU Kejaksaan sehingga hak tersebut merupakan kewenangan yang diberikan negara dan pastinya sudah konstitusional. “Pasal itu multitafsir? Saya kira tidak. Pendeponiran dikeluarkan itu tidak atas dasar subjektivitas Jaksa Agung saja, tetapi ada aturan dan pertimbangan dari lembaga-lembaga negara lain,” paparnya.
Menurutnya, dalil tiga permohonan dengan nomor perkara 29/PUU-XIV, 43/PUU-XIV/2016 dan 40/PUU-XIV/2016 sudah disanggah ahli yang telah diajukan pemerintah.
Menurut kuasa hukum pemohon, Sisno Adiwinoto, perkara Nomor 40/PUU-XIV/2016, Ardy Mbalemboet menjelaskan bahwa pemohon menggunakan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sebagai batu uji terhadap Pasal 35 huruf C UU Kejaksaan yang digugat.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 memberikan amanat bahwa setiap warga negara berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Menurutnya, Pasal 35 huruf C UU Kejaksaan yang memberikan kewenangan bagi Jaksa Agung untuk mengeluarkan pendeponiran tidak sejalan dengan amanat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Terlebih, ketentuan pendeponiran dengan alasan demi kepentingan umum itu dinilai tidak mendukung kebijakan Nawacita yang diusung Presiden Joko Widodo.
Menurut Ketua Majelis Hakim pada perkara ini, Arief Hidayat, ketiga perkara ini disidangkan dalam satu sidang bersamaan. “Untuk perkara nomor 29 sama dengan nomor registrasi perkara 40 dan 43, sidang akan digabung sehingga jawaban pemerintah bisa dipakai untuk pemohon 40 dan 43,” terang Arief Hidayat. (Cah/P-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved