KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya bisa ajukan saran melalui kajian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ke DPR.
Dalam draf revisi UU KPK itu, pasal tentang penuntutan dan penyadapan menjadi catatan para legislator untuk tidak direvisi.
"Kalau itu sudah jadi keputusan politik, yang harus dilakukan ialah menyiapkan draf revisi UU KPK yang isinya tidak melemahkan. Kemudian dijadikan usulan resmi KPK melalui pemerintah dan kita usahakan agar konsep itu yang dibahas dan dimasukkan sebagai revisi," ujar Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki saat dihubungi, kemarin.
Menurutnya, substansi penguatan di antaranya menambahkan Dewan Pengawas KPK dan memberikan kewenangan rekrutmen penyidik di luar Kepolisian.
Namun, jika ada indikasi pelemahan, kata Ruki, KPK akan menolaknya.
Untuk itulah pihaknya akan mengawasi jalannya proses legislasi nantinya.
"Setiap konsep yang bertujuan melemahkan dan pengurangan kewenangan harus kita tolak," tegas Ruki.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan rencana revisi UU KPK diduga hanya untuk mengebiri KPK.
Sebab, selain terburu-buru mengusulkan revisi UU KPK ke Prolegnas 2015 yang awalnya 2016, DPR juga tidak melibatkan KPK merumuskan draf perubahannya.
"Kalau untuk mereduksi penyadapan dan penuntutan itu, justru (DPR) memperlemah, sikap kami juga sudah disampaikan," ujar Johan.
Menurut Johan, seharusnya rencana revisi ini dirumuskan matang dan juga disinkronisasi dengan peraturan lainnya, seperti KUHAP, KUHP, serta UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hal itu, tentunya dengan tidak lupa mengajak KPK untuk mematangkan konsep perubahan UU KPK.
"Maka kami sayangkan rencana ini, sebab kondisinya baru pada rapat dengar pendapat dengan Komisi III, KPK dimintai usulan atas revisi UU KPK itu," pungkasnya.
Belum putuskan Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut belum ada sikap resmi dari pemerintah terkait revisi UU KPK ini.
Revisi terkait undang-undang selalu dibicarakan secara bersama-sama.
Sikap resmi pemerintah terkait revisi UU KPK pun belum ada karena belum ada surat pernyataan resmi dari Presiden Joko Widodo.
"Karena itu, dari Presiden sendiri kan belum, kalau pemerintah berarti harus ditandatangani usulannya dengan surat presiden, tapi kan belum," kata JK. Ia pun menyebut belum ada poin inti usulan revisi dari pemerintah terkait UU KPK ini. "Belum. Kan baru masuk acara legislasi kan," kata dia.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho mengatakan meski revisi UU KPK telah masuk ke Program Legislasi Nasional Prioritas 2015, pemerintah dapat membatalkan pembahasan revisi UU tersebut apabila memang tidak menginginkannya.
"Mengacu pada tata cara pembahasan perundang-undangan, Presiden bisa tidak mengirimkan wakil pemerintah di dalam pembahasannya," ujarnya. (Nov/Wib/P-4)