Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung menerima informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perihal adanya aliran dana mencurigakan di rekening tersangka La Nyalla Mahmud Mattalitti. Apabila temuan PPATK itu terkait dengan perkara pidana yang sedang ditangani kejaksaan, maka La Nyalla akan terancam hukuman berat.
Informasi aliran dana tak wajar yang diberikan dalam bentuk data itu tidak hanya menyasar La Nyalla namun ada pula temuan serupa di rekening istri dan anak tersangka. Meski demikian Korps Adhyaksa memastikan penyidikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah
"Kalau misalnya ada kaitan langsung dengan perkara ini tentunya kita (berkas) satukan. Tapi kalau tidak, akan menjadi perkara tersendiri meskipun nanti pemberkasan dan penyidangannya bisa digabungkan menjadi satu (berkas)," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo, Kamis (2/6).
Prasetyo mengaku belum mengetahui secara detail dari mana sumber uang termasuk sejak kapan transaksi tersebut berlangsung. Menurutnya, uang yang ditemukan PPATK itu nominalnya sangat besar.
"Boleh saja orang punya uang sebanyak-banyaknya, tapi dia harus bisa menjelaskan dari mana asal uang itu. Jumlah uangnya sangat banyak dan saya belum pernah punya atau melihat uang sebanyak itu," jelasnya.
Ia menjelaskan, sejatinya kejaksaan sudah lama mencium dugaan aliran dana mencurigakan di rekening tersangka. Beruntung PPATK ikut membantu dengan memberikan jawaban konkret agar perkara bisa segera dituntaskan.
Prasetyo juga mengimbau kepada tim kuasa hukum tersangka agar bisa bekerja profesional dan tidak membentuk opini berdasarkan persepsi pribadi. Pengacara adalah penegak hukum dan tidak boleh menyampaikan informasi yang salah kepada masyarakat.
"Saya tahu pengacara membela kepentingan klien. Tapi, tentu juga pengacara tidak harus merasa dirinya reinkarnasi dari klien yang dibelanya. Itu yang saya harapkan kepada pengacara La Nyalla," ujar dia.
Kejati Jatim menetapkan La Nyalla selaku Ketua Kadin Jatim sebagai tersangka terkait dugaan kasus penyelewengan dana hibah Pemprov Jatim ke Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim tahun 2012 senilai Rp5,3 miliar.
La Nyalla terbukti bersalah karena melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Saat ini La Nyalla sudah mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah dideportasi dari Singapura. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved