Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH menegaskan dalil tiga penggugat lemah dalam lakukan uji materi Pasal 35 huruf C Undang-undang nomor 16 tahun 2014 tentang Kejaksaan terkait seponering yang melekat untuk Jaksa Agung. Pasalnya mengesampingkan perkara demi kepentingan umum merupakan hak yang sudah diamantkan UU tersebut dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
"Jelas hak itu (seponering) tidak bisa dihilangkan karena hak itu lahir dari kebijakan negara berupa UU," tegas perwakilan pemerintah dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Nurdianto, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (2/6).
Menurutnya, Jaksa Agung hanya sebagai pelaksana dari ketentuan pasal 35 huruf C UU Kejaksaan. Sehinga hak tersebut merupakan kewenangan yang diberikan negara dan pastinya sudah sejalan dengan UUD 1945.
"Pasal itu multitafsir? Saya kira tidak. Karena seponering dikeluarkan itu tidaka atas dasar subjektifitas Jaksa Agung saja namun ada aturan dan pertimbangan dari lembaga-lembaga negara lain," paparnya.
Menurutnya, dalil tiga permohonan dengan nomor perkara 29/PUU-XIV, 43/PUU-XIV/2016 dan 40/PUU-XIV/2016 sudah disangkah oleh ahli yang telah diajukan pemerintah. Kemudian langkah lain akan dilakukan setelah dalil dan keerangan saksi dari ketiga pemohon selesai diutarakan. "Pemerintah akan menyimpulkan dalil dari para pemohon," tegasnya.
Menurut kuasa hukum pemohon, Sisno Adiwinoto perkara nomor 40/PUU-XIV/2016, Ardy Mbalemboet menjelaskan bahwa Pemohon menggunakan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sebagai batu uji terhadap Pasal 35 huruf C UU Kejaksaan yang digugat oleh Pemohon. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 memberikan amanat bahwa setiap warga negara berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Menurutnya, Pasal 35 huruf C UU Kejaksaan yang memberikan kewenangan bagi jaksa agung untuk mengeluarkan seponering tidak sejalan dengan amanat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Terlebih, ketentuan seponering dengan alasan demi kepentingan umum tersebut dinilai tidak mendukung kebijakan Nawacita yang diusung Presiden Joko Widodo.
“Negara terus menerus digonjang-ganjingkan oleh keputusan tidak adil oleh jaksa agung yang dengan mudah dan tanpa beban mengesampingkan serta menghentikan penuntutan. Hal ini menimbulkan ketidakpastian dalam penegakan hukum, mencederai rasa keadilan publik atau masyarakat, bahkan melecehkan kinerja kepolisian,” paparnya.
Ia meminta MK untuk mencermati dalil yang disampaikan dan memohon memberikan penjelasan pada pasal tersebut sebagai acuan dalam pemberian seponering.
"Atau dengan MK menghilangkan pasal tersebut. Sebab hak seponering multitafsir dengan adanya frasa demi kepentingan umum," tegasnya. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved