Bergegas Garap Paket UU Politik

Arif Hulwan
02/6/2016 19:53
Bergegas Garap Paket UU Politik
(Ilustrasi)

PENGESAHAN UU Pilkada dalam rapat paripurna DPR mesti diikuti dengan revisi perundangan politik lain yang terkait. Percepatan pemilu nasional dan pilkada yang serentak dihelat pada 2024 jadi alasannya.

Jika tidak siap secara peraturan, kerepotan bakal menerpa pemilih, penyelenggara, hingga parpol itu sendiri. "Agar sesegera mungkin untuk mengintegrasikan UU seluruh bidang politik agar bisa menjawab kebutuhan pemilu yang lebih baik, demokratis, dan jangka panjang. Dalam UU pilkada ini kan di 2024 pilkada serentak dan pemilu nasional serentak. Kami ingatkan pemerintah segera ajukan (naskahnya) dan tidak berlama-lama dalam pembahasan agar sistem pemilu lebih demokratis," ujar anggota Komisi II DPR Arif Wibowo, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/6).

Hal itu diungkapkannya dalam interupsinya beberapa saat setelah pengesahan terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, di rapat paripurna DPR.

Menurut Arif, sejumlah penyesuaian antara UU Pilkada dengan UU politik lain penting dilakukan lewat revisi itu. Salah satunya, penguatan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang baru saja disahkan dalam UU Pilkada. Kewenangan ini perlu diatur pula dalam, misalnya, UU Pemilu Legislatif.

"Ada argumen kalau ini sudah diatur secara lex specialis, sehingga tidak perlu diatur lagi di UU lain. Tapi tetap perlu penyesuaian-penyesuaian agar tidak menimbulkan kebingunhan," jelas anggota Fraksi PDIP itu.

Paket UU bidang politik sendiri mencakup UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Perundangan-perundangan tersebut sudah masuk program legislasi nasional 2014-2019. Namun, seperti diakui Arif, Pemerintah belum menyerahkan naskahnya untuk dibahas di DPR.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramdhanil menyatakan bahwa pengaturan itu potensial membuat kerepotan bagi pihak yang terlibat dalam pemilu. Dengan mengambil contoh evaluasi Pilkada serentak 2015 saja, katanya, berbagai kerumitan sudah membebani KPU, partai politik, hingga pemilih.

"Apalagi nanti 2024 Pilkada serentak berbarengan dengan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif. Ini akan sangat membebani penyelenggara pemilu. Perlu ada aturan yang lebih rinci lagi," ucap Fadli.

Salah satu yang disepakati dan disahkan dalam UU Pilkada yang baru itu ialah percepatan Pilkada serentak, dari yang tadinya 2027, menjadi 2024. Sejumlah pasal yang mengatur peralihan kepemimpinan dicantumkan. Pada pasal 201 ayat (8) disebutkan, pemungutan suara Pilkada serentak nasional dilakukan pada 2024. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya